Oknum Polisi yang Peras dan Setubuhi PSK Jadi Tersangka dan Ditahan

Oknum polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Bali melakukan serangkain pemeriksaan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi rudapaksa 

Kemudian, oknum polisi itu malah menyetubuhi korban.

Tidak hanya disetubuhi, ponsel milik MIS juga diamankan oknum tersebut.

Setelah itu, korban juga diperas dengan alasan uang keamanan.

Oknum tersebut meminta korban menyetor setiap sebulan Rp 500.000.

Oknum polisi anggota Polda Bali yang memeras MIS itu berinisial RCN.

Didampingi kuasa hukumnya, MIS melaporkan kasus dugaan pemerasan itu ke Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020).

Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.

Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

 Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).

Mereka bertransaksi di kamar indekos milik MIS di Denpasar.

Setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos MIS.

RCN menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.

"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata dia.  

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved