Refly Harun Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dugaan Sebarkan Ujaran Kebencian Kepada NU
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih akan melakukan analisa terhadap laporan tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Kabar terbaru datang dari Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Sosok yang juga aktif sebagai pengamat politik ini dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) ke Bareskrim Polri, Jumat (18/12/2020).
Laporan itu didaftarkan seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio dalam nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM tertanggal Jumat 18 Desember 2020.
Hal tersebut dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Iya benar," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih akan melakukan analisa terhadap laporan tersebut.
Setelah itu, nantinya penyidik baru melakukan proses pemanggilan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.
"Masih dipelajari dulu," ujarnya.
Diketahui dalam laporan tersebut, Refly Harun dipersoalkan terkait unggahan videonya di akun sosial media Youtube bernama Refly Harun.
Adapun video yang dipersoalkan berjudul 'GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!'.
Dalam laporan itu, Refly diduga melakukan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik ke seluruh rakyat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU).
Pelapor menduga Refly melanggar Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Refly Harun Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI: Tanpa Pengawalan Masyarakat, Kasus Ini Bisa Hilang
Ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik Refly Harun beri tanggapan soal kasus tewasnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada Senin (7/12) lalu.
Hal ini juga berkaitan dengan keterlibatan institusi Komnas HAM dalam menyelidiki kasus ini.