Refly Harun Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dugaan Sebarkan Ujaran Kebencian Kepada NU
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih akan melakukan analisa terhadap laporan tersebut.
Editor:
Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Menurutnya, jika kasus ini dibiarkan akan membelah masyarakat.
"Mudah-mudahan presiden Jokowi menyadari bahwa ini masalah gawat."
"Kalau dibiarkan bisa merusak tatanan, merusak institusi, bisa terjadi pembelahan masyarakat yang lebih permanen," ucap Refly.
Baca juga: Sudah Bersiap-siap di Lobi Hotel, Jamaah Umrah Indonesia Tiba-tiba Batal Berangkat, Mengapa?
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka terkait Aksi 1812, 28 Orang Jalani Karantina Reaktif Covid-19
Baca juga: Baitul Mal Aceh Singkil Salurkan ZIS Senilai Rp 1,3 Miliar, Ini Rinciannya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Refly Harun Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Sebarkan Ujaran Kebencian Kepada NU,
Berita Terkait