Berita Aceh Tamiang
Berjudi Hingga Subuh, Dua Warga Aceh Tamiang Terancam Dicambuk 12 Kali
Informasi tersebut menyebutkan, setiap malam hingga menjelang subuh, sebuah lapak kerap dijadikan sekumpulan orang untuk mengais dosa dengan ...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Foto: Satpol PP dan WH
Dua pelaku judi menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Selasa (22/12/2020) dini hari. Keduanya terjaring dalam operasi pemberantasan judi, sedangkan empat pelaku lain kabur.
Hal ini dibuktikan, dengan profesi salah satu pelaku yang merupakan juru parkir di Kota Kualasimpang.
“Sebagai efek jera sekaligus untuk menegakan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, pelaku akan diproses dan bila terbukti akan dikenai sanksi 12 kali cambukan,” tegas Syahrir seraya memastikan seluruh pelaku yang kabur tetap dicari. (*)
Baca juga: Haura, Gadis Kecil yang Selalu Ceria Tergilas Saat Ingin Setop Truk Ayahnya
Rekomendasi untuk Anda