Hari Ibu Nasional 22 Desember, Ini Sejarah Peringatan dan Alasan Pemilihan Tanggalnya
sejarah peringatan Hari Ibu bermula dari penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia III pada 22-27 Juli 1938 di Bandung.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Presiden Soekarno memberikan dukungan atas Kongres Perempuan III melalui Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959.
Melalui Surat Keputusan tersebut, Hari Ibu pada 22 Desember resmi menjadi Hari Nasional.
Dengan ditetapkannya Hari Ibu, berarti sekaligus memperingati perjuangan perempuan sebagai bagian dari perjuangan bangsa yang tercermin dalam Sumpah Pemuda 1928.
Isu yang didiskusikan selama Kongres Perempuan pertama pada 22-25 Desember 1928 tersebut adalah pendidikan bagi anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, permaduan dan perceraian secara sewenang-wenang, serta peran wanita yang seringkali hanya menjadi "kanca wingking".
Para perempuan mulai berorganisasi memperjuangkan perempuan karena pada saat itu dominasi laki-laki terhadap perempuan sangat kuat.
Sebagian besar masyarakat Indonesia saat itu sangat membatasi ruang gerak kaum perempuan.
Berawal dari kongres yang dihadiri oleh 600 orang dari 30 organisasi inilah kemudian persatuan di antara perempuan semakin kuat dan tergabung dalam organisasi yang lebih besar, yakni Perikatan Perkoempolan Istri Indonesia (PPII).
Baca juga: Ribut Harta Warisan Lina, Pesan Rizky Febian ke Teddy: Lebih Baik Kerja Daripada Incar Bukan Hak
Baca juga: Ribut Masalah Hak Jalan Rumah, Oknum Polisi Tembak Mati Seorang Ibu dan Anaknya, Videonya Viral
Dasar Hukum Hari Ibu
Untuk peringatan Hari Ibu ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang meliputi:
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
4. UU No. 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
5. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
6. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.