Berita Langsa
Kaleidoskop 2020, Mulai Pembunuhan Anak di Bawah Umur yang Menggegerkan hingga 2 Kasus Sadis Lainnya
Catatan Serambinews.com, Selasa (2/22/2020), 1 kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Langsa tahun ini yakni, pembunuhan anak dibawah..
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Catatan Serambinews.com, Selasa (2/22/2020), 1 kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Langsa tahun ini yakni, pembunuhan anak di bawah umur RG (9), dan rudapaksa ibunya (ibu muda), di Aceh Timur.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tahun 2020 tinggal 10 hari lagi dan memasuki tahun 2021, Serambinews.com merangkum kasus pembunuhan yang menggegerkan Kota Langsa tahun 2020, termasuk pengungkapannya.
Untuk kasus pembunuhan tahun 2020 di Kota Langsa Langsa nihil, namun ada 1 kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, masuk ke dalam penanganan wilayah hukum Polres Langsa.
Kemudian, ada 2 kasus yang terjadi tahun 2019 dan 2016 silam di Kota Langsa dan Aceh Timur (wilkum Polres Langsa) yang berhasil diungkap dan pelakunya ditangkap pada tahun 2020 oleh Sat Reskrim Polres Langsa.
Kasus pembunuhan anak di bawah umur dan rudapaksa ibunya.
Catatan Serambinews.com, Selasa (2/22/2020), 1 kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Langsa tahun ini yakni, pembunuhan anak dibawah umur RG (9), dan rudapaksa ibunya (ibu muda), di Aceh Timur.
Peristiwa memilukan yang menimpa ibu muda dan putranya terjadi di rumah gubuk korban, di salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, pada tanggal 10 Oktober 2020 menjelang subuh.
Baca juga: Peringati Hari Ibu 2020, TP PKK Pijay Gelar Rapid Test Gratis untuk 100 Perempuan
RG meninggal dunia sebagai pahlawan cilik, akibat sejumlah luka bacokan pelaku SB, saat mencoba membela kehormatan ibunya RN dari perbuatan pelaku.
Korban FN waktu itu lolos Dari cengkeraman pelaku, setelah berhasil mengelabui pelaku SB.
Hingga ia berhasil kabur dan akhirnya ditolong warga daerah tempatnya tinggal itu.
Sedangkan pelakunya, SB (41) warga di Kecamtan Birem Bayeun, resedivisis pembunuhan yang baru saja bebas asilimasi Covid-19 di sekitar bulan April 2020 dari LP Tanjung Kusta Medan, setelah sebelumnya dipindah dari LP Pekanbaru.
Pelaku berhasil ditangkap masyarakat dan aparat Polres Langsa dibantu TNI, sehari setelah perbuatan keji dilakukannya tanggal 11 Oktober, di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Birem Bayeun itu.
Sebelum kasus pembunuhan itu naik ke persidangan, SB pun merenggang nyawa pada tanggal 18 Oktober 2020 di dalam sel Mapolres Langsa, dikarenakan sesak napas dan tidak mau makan.
Waktu itu, Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, melalui keterangan tertulisnya, kepada Serambinews.com, siang ini, menjelaskan, SB meninggal dunia sekitar dini hari Minggu (18/10/2020) ini karena dugaan sakit sesak.
Kasat Reskrim menyebutkan, sehari sebelum tersangka meninggal dunia, Sabtu (17/10/2020) dini hari SB sempat dibawa petugas ke RSUD Langsa dikarenakan mengeluh sesak napas.
Setelah berada ke RSUD Langsa, SB dilakukan tindakan medis berupa cek suhu (hasil normal 36,7), cek tensi (hasil normal 107/68), cek kadar oksigen (hasil 97 persen).
Petugas medis, saat itu memberikan infus selama satu malam kepada tersangka SB.
Karena kondisi tersangka SB sudah membaik, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 06.00 WIB dokter memperbolehkan SB dibawa pulang Ke Polres Langsa.
Sejak Kamis (15/10/2020) sebelumnya tersangka SB mulai susah atau jarang mau makan.
"Terakhir pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 20.00 malamnya, tersangka SB ada memakan nasi yang telah lama disediakan di sel," jelasnya.
Selanjutnya, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB tersangka mengeluh sesak, petugas jaga tahanan langsung melaporkan kondisi tahanan (tersangka SB) kepada petugas piket.
Namun diwaktu akan dibawa kembali ke RSUD Langsa malam itu juga, tersangka SB sudah terbujur kaku (diduga sudah meninggal) di dalam sel tahanan Mapolres Langsa.
Kasus pembunuhan mantan Keuchik Alue Koel
Baca juga: Hati-hati, Orang dalam Kondisi Ini Tidak Boleh Makan Durian Berlebihan, Berbahaya!
Sementara 2 kasus pembunuhan yang berhasil diungkap di tahun 2020 ini oleh Pores Langsa, yaitu di antaranya kasus pembunuhan mantan Keuchik Alue Koel, Zainuddin, warga Gampong Alue Koel, Kecamatan RantaubSeulamat, Aceh Timur, pada tanggal 3 Agustus 2016 silam.
Setelah DPO hampir 3,5 tahun, pelaku pembunuhan mantan Keuchik Gampong Alue Kaol, Zainal Abidin alias Aman Gaya, berhasil ditangkap tim gabungan Sat Reskrim dan Intelkam Polres Langsa, pada tanggal 8 Februari di sebuah gubuk milik warga Gampong Alue Koel.
Kasus pembunuhan terhadap korban Zainuddin pada tanggal 3 Agustus 2016 silam itu, terjadi secara spontan.
Korban dan tersangka pada saat itu terlibat perkelahian, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi antara kebun mereka, Ganpong Alue Kaol.
Sebelumnya, mereka terlibat percekcokan hebat terkait masalah sebatang pohon rambutan yang berada di tapal batas tanah kebun keduanya.
Korban dan tersangka saling klaim, memiliki pohon rambutan itu.
Kasus pembunuhan janda
Baca juga: Wali Kota Minta Satgas Perketat Razia Protkes, Banda Aceh Kembali Catatkan Nol Kasus
Kemudian, kasus pembunuhan almarhum Nurita berstatus janda 4 anak, dibunuh pada tanggal 5 Desember 2019 silam.
Jenazahnya baru ditemukan 6 hari kemudian atau pada tanggal 10 Desember 2019, dengan kondisi mulai membusuk di di rawa-rawa areal pertambakan milik warga Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, siang harinya.
Dua pelaku utamanya suami istri, yaitu SU (38) dan istrinya IW (46), warga Dusun Cinta Masa, Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Kedua pelaku ditangkap Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Langsa setelah DPO hampir 4 bulan, di tempat persembunyiannya di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, tanggal 1 Juni 2020.
Sebelum dibunuh, tersangka IW yang telah lama berteman dengan korban, tanggal 5 Desember 2019 malam itu menghubungi korban dan diajak bertemu di di Jalan Medan Banda Aceh, Gampong Bate Puteh, Kecamatan Langsa Timur.
Lalu mereka bertiga dengan sepmor korban, menuju ke lokasi di mana korban ditemukan telah meningal dunia pada tanggal 10 Desember 2019 itu dan di sanalah malam itu mereka mengeksekusi korban. (*)
Baca juga: Kapolresta Banda Aceh dan Kabid Humas Polda Aceh Diganti, Ini Pejabat Baru