Berita Aceh Utara
Tak Terima Ditegur Lakukan KDRT kepada Istri, Pria Aceh Utara di ini Malah Bacok Abang Iparnya
Hal itu dikarenakan, pelaku tidak terima dinasehati abang iparnya, agar tidak melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
Hal itu dikarenakan, pelaku tidak terima dinasehati abang iparnya, agar tidak melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Sehingga, korban mengalami luka bacok yang hebat di bagian tangan dan pipinya.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Tak terima ditegur, seroang pria berinisial SD (45), warga Samudera, Aceh Utara, ditangkap pihak Polres Lhokseumawe, setelah membacok abang iparnya.
Hal itu dikarenakan, pelaku tidak terima dinasehati abang iparnya, agar tidak melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Sehingga, korban mengalami luka bacok yang hebat di bagian tangan dan pipinya.
Korban bernama JL (58), harus menjani perawatan akibat luka bacok di bagian tangan dan pipi yang dilakukan tersangka menggunakan sebilah parang, yang terjadi pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban.
Hal tersebut diungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK, kepada sejumlah awak media, saat konferensi pers di Mapolres, kepada Serambinews.com, Senin (21/12/2020) kemarin sore.
Menindak lanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan tersangka SD berhasil ditangkap lebih kurang sebelum 24 jam setelah kejadian.
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Makin Kencang: Risma Sudah di Jakarta, Sandiaga Disebut Gantikan Wishnutama
“Korban sempat mendengar tersangka SD ini cek-cok dengan istrinya, jadi korban JL datang untuk menasehati tersangka agar tak memukul istrinya jika bertengkar,” jelas AKBP Eko.
Sehingga sambung Kapolres Lhokseumawe, tersangka SD tak terima dan berujung terjadi pembacokan terhadap korban JL.
Dikatakan AKBP Eko, kondisi korban saat ini kritis dan masih dirawat di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe.
Sementara barang bukti berikut pelaku SD sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan, untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan sebilah parang dan pakaian korban,” terangnya.
Karena perbuatannya tambah Kapolres, tersangka dikenakan pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun penjara. (*)
Baca juga: Hadiah untuk Hari Ibu, Bikin Saja Roti Choco Banana, Mudah & Bisa Dinikmati Sekeluarga, Ini Resepnya