Ketua DPC PDI Perjuangan Paluta Sumut Divonis 2 Tahun Penjara, Kini Berstatus Buron
Ketua DPC PDI Perjuangan Paluta Syafaruddin Harahap divonis dua tahun penjara dan kini berstatus buron dalam kasus penggelapan surat tanah.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Ketua DPC PDI Perjuangan Paluta Syafaruddin Harahap divonis dua tahun penjara dan kini berstatus buron dalam kasus penggelapan surat tanah.
Kepala Seksi Bidang Intelijen (Kasintel) Kejari Paluta, Budi Darmawan menjelaskan kasus ini berawal dari laporan Tetty Harahap (43) warga desa Hiteurat, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta ke Unit Reskrim Polres Tapsel dengan nomor: LP/45/2016/SU/TAPSEL, tertanggal 24 Maret 2018.
Perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Paluta dan pada 31 Juli 2018, berkasnya dilimpahkan ke PN Padang Sidimpuan.
Kasus ini mulai bergulir di persidangan sejak 24 Oktober 2018.
"Berdasarkan dakwaan, Mahadewa Harahap yang merupakan mertua Tetty Harahap pernah memberikan kuasa kepada Syafaruddin Harahap untuk mengurus tanah warisan kurang lebih 2.500 hektare berlokasi di Desa Sijabi-jabi, Kecamatan Simangambat, Paluta.
Di kemudian hari Mahajewa meninggal dan dilanjutkan sama anaknya bernama Bangsa Alam yang merupakan suami dari Tetty Harahap," tuturnya saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Selasa (22/12/2020).
Kemudian hari, Bangsa Alam meninggal dan tanah itu diwarisi oleh Tetty Harahap.
"Nah setelah Tetty br Harahap melanjutkan (pemegang hak atas tanah) terpidana Syafaruddin pernah meminjam surat lagi kepada Tetty, dan diserahkan.
Kemudian Tetty mendapat info bahwa surat-surat tersebut digunakan terpidana untuk atas nama pribadi terpidana, bukan atas nama Tetty.
Lalu Tety meminta surat tersebut dan terpidana tidak mau menyerahkan surat tersebut kepada Tetty.
Makanya Tety melaporkan terpidana sehingga naiklah perkara ini," tuturnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Paluta Ferry M Julianto SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan surat tanah milik korban Tetty Harahap, dan menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun penjara.
Kemudian, majelis hakim PN Padang Sidimpuan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap anggota DPRD Paluta dari PDIP ini.
"Namun, terdakwa melalui penasihat hukumnya Dipo Alam Siregar melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Oleh Pengadilan Tinggi Medan, Syafaruddin Harahap dinyatakan bebas sehingga pihak JPU dari Kejari Paluta melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI," ungkap Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-dprd-paluta-2019-2024-syafaruddin-harahap.jpg)