Ketua DPC PDI Perjuangan Paluta Sumut Divonis 2 Tahun Penjara, Kini Berstatus Buron
Ketua DPC PDI Perjuangan Paluta Syafaruddin Harahap divonis dua tahun penjara dan kini berstatus buron dalam kasus penggelapan surat tanah.
MA kemudian memutuskan bahwa Syafaruddin terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terkait tindak pidana penggelapan.
Kejari Paluta pun melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 923 K/Pid/2019.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan dua kali namun mangkir.
"Terpidana Syafaruddin Harahap telah dilakukan pemanggilan secara patut dan layak namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut," beber Budi.
Jaksa Eksekutor beserta Tim Pamgal Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara bersama polisi Polsek Padang Bolak mendatangi kediaman Syafaruddin pada 21 Desember 2020 sekira pukul 10.30 WIB.
Namun, terpidana Syafaruddin tidak berda di tempat.
Budi menyebutkan bahwa pihaknya resmi menetapkan Syafaruddin Harahap sebagai DPO terhitung tanggal 21 Desember 2020.
“Kita tetapkan sebagai DPO karena yang bersangkutan tidak kooperatif, ketika mau kita lakukan eksekusi, kita juga sudah melakukan langkah komunikatif. Jadi Senin, 21 Desember kemarin itu kami untuk yang kedua kalinya ke rumah beliau tapi yag bersangkutan selalu tidak ada dan keberadaannya selalu ditutupi oleh keluarganya,” katanya.
Ia membeberkan kehadiran Jaksa Eksekutor di rumah terpidana disambut istri terpidana.
Selanjutnya diberikan penjelasan terkait eksekusi terpidana Syafaruddin Harahap.
Budi menerangkan, istri terpidana Syafaruddin Harahap menyampaikan bahwa suaminya sedang berobat untuk pemasangan ring jantung.
Namun, istri Syafaruddin tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan terpidana tersebut sedang berobat.
"Serta istri terpidana mencoba memberikan narasi pembenaran atas kasus terpidana tersebut, namun pihak Jaksa Eksekutor meminta kepada istri terpidana agar hadir segera di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk melaksanakan putusan yang sudah inkracht,” ujarnya.
"Kehadiran Jaksa Eksekutor yang untuk kedua kalinya mengalami kendala dan hambatan di mana terpidana diduga menghindari proses eksekusi dengan beralasan sakit.
Dan keluarga terpidana juga diduga menyembunyikan terpidana dengan tidak memberikan informasi apapun tentang keberadaan terpidana sehingga tim jaksa eksekutor berpendapat memasukkan terpidana Syafaruddin Harahap dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-dprd-paluta-2019-2024-syafaruddin-harahap.jpg)