Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Gerebek Jaringan Narkoba Internasional, 1 Orang Ditangkap, 200 Kg Sabu Diamankan

Bareskrim Polri dan Direktorat Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pengiriman narkoba ke Indonesia.

Tayang:
Editor: Amirullah
Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan setelah penggerebekan narkoba di Petamburan, Selasa (22/12/2020. 

SERAMBINEWS.COM - Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dan Direktorat Polda Metro Jaya menggrebek pengiriman sabu di sebuah hotel di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam.

Bareskrim Polri dan Direktorat Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pengiriman narkoba ke Indonesia.

Polisi menduga sabu tersebut siap untuk diedarkan di Indonesia.

Dalam siaran langsung yang dilakukan Kompas TV, tampak tim dari kepolisian menyusun paket-paket sabu yang terbungkus kertas coklat itu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus telah diamankan satu orang pelaku yang diduga menerima barang haram ini.

Baca juga: Fakta 5 Siswi SMP Injak Rapor, Kesal Nilai Turun, Dikeluarkan dari Sekolah Berujung Penyesalan

Baca juga: Dilantik Hari Ini, Berikut Daftar Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Lebih lanjut Yusri Yunus mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan tim gabungan kepolisian sekitar pukul 22.00 setelah melakukan seminggu pengintaian dan profiling.

Total ada 196 paket sabu dengan bruto sekitar 200 kg.

Menurut Yusri Yunus, paket sabu ini adalah pengiriman berasal dari Timur Tengah senilai Rp 160 miliar rupiah.

()Barang bukti 200 Kg Sabu dalam penggerebekan bandar narkoba di Petamburan, Selasa (22/12/2020).

Sebelumnya polisi telah menangkap 10 orang dari jaringan narkoba internasional dan didapat informasi adanya pengiriman 200 kilogram lebih sabu.

Pihak kepolisian lalu melakukan penggerebekan di Petamburan.

Satu orang tersangka berhasil ditangkap.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Kembali Dibuka Tahun 2021, Berikut Cara Daftarnya

Baca juga: Kronologi 2 Emak-emak asal Aceh Ditangkap Polda Jambi, 1,900 Gram Sabu Disimpan dalam Gendongan Bayi

Hal ini membuat total tersangka yang ditangkap yaitu 11 orang.

"Yang 10 sudah ada di kantor di Polda Metro Jaya, Tim Satgas dan Polda masih melakukan pendalaman. Yang satu baru kita amankan di sini, nantinya kita akan melakukan pendalaman lagi," tambah Yusri.

Polisi masih akan melakukan pengembangan kasus setela penangkapan satu orang tersangka ini.

"Barang ini apakah milik dia yang memesan, apakan ada kemungkinan ada orang lain lagi, ini kita masih terus lakukan pengembangan, termasuk apakah ada kemungkinan masih barang haram itu lagi di tempat mereka atau di tempat lain," ungkapnya.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved