Breaking News

Habib Rizieq Shihab: Kami Tidak Merampas Lahan PTPN VIII, Tapi Dibeli dari Para Petani

Pengasuh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Habib Rizieq Shihab menegaskan bahwa lahan yang ditempati saat ini dibeli dari para petani.

Editor: Faisal Zamzami
Youtube Front TV
Habib Rizieq Shihab cerita sempat dijegal saat akan pulang ke Indonesia 

"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menanggapi sengketa lahan dengan PTPN VIII.

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengaku bahwa surat somasi yang ditandatangani Direktur PTPN VII I Mohamad Yudayat tersebut sudah diterima oleh pihak pengelola Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

"Iya, sudah kita terima, suratnya itu diterima 3 hari lalu oleh pihak pengelola pesantren," kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Aziz menegaskan, tidak benar bahwa pondok pesantren milik Rizieq Shihab itu telah menyerobot lahan PTPN VIII.

Sebab, kata dia, selama ini lahan tersebut justru digarap oleh masyarakat setempat.

Mengacu pada Undang-Undang Agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya.

Maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.

"Jadi kalau kita sih sebenarnya soal itu enggak benar. Karena masyarakat Megamendung itu sudah 30 tahunan menggarap lahan tersebut," ujarnya saat dimintai tanggapan mengenai pimpinan ponpes harus menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PTPN VIII.

Sebelumnya, pondok pesantren yang berada di Kampung Lembah Nendeut, Desa Sukagalih tersebut baru-baru ini disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Surat yang dilayangkan tertanggal 18 Desember 2020 itu merupakan somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020.

Poin surat somasi yang dikirim kepada pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural itu berupa peringatan untuk segera menyerahkan lahan milik PTPN selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat tersebut. 

Apabila surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pihak PTPN akan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Surat dari PTPN VIII tersebut sebelumnya diunggah oleh pemilik akun Twitter @Fkadrun, pada Rabu (23/12/2020).

Surat yang diunggah oleh akun tersebut kemudian menjadi viral di media sosial Twitter.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved