Nova Imbau Masyarakat Tak Keluar Daerah Saat Libur Akhir Tahun

Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 061.2/18986 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal

Editor: bakri
serambinews.com
Ir. H. Nova Iriansyah, M.T, Gubernur Aceh 

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 061.2/18986 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021. Dalam Surat Edaran tertanggal 21 Desember 2020 itu, Gubernur Nova antara lain mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak melakukan perjalanan antar-kabupaten/kota, antarprovinsi, dan luar negeri selama libur dan cuti bersama menjelang akhir tahun 2020 dan tahun baru 2021. Hal itu demi mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus penderita Covid-19 di Aceh.

"Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, perlu memperhatikan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di mana setiap individu yang melaksanakan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer," demikian isi poin lain Surat Edaran tersebut.

Dalam edaran itu, Nova meminta kepada bupati/wali kota untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk ke kawasan Aceh. Setiap penumpang harus diperiksa dan minimal mereka harus memiliki surat hasil Rapid Test Antigen yang berlaku selama 14 hari. Jika tidak memiliki surat keterangan dimaksud, penumpang yang bersangkutan harus dilakukan Rapid Test Antigen. Kalau hasilnya reaktif, agar dilakukan swab dan sambil menunggu basil swab, penumpang itu agar diisolasi di tempat yang sudah ditentukan.

Kepada bupati/wali kota, Gubernur dalam surat edaran tersebut juga meminta untuk meningkatkan penegakan hukum protokol kesehatan (protkes) Covid-19 di daerah masing-masing. Dengan penerapan itu, masyarakat di semua kabupaten/kota akan selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumuman. “Bupati/wali kota agar melaksanakan koordinasi dan memperkuat pelaksanaan Gerakan Nakes Aceh Cegah Covid-19 (Gencar),” pinta Nova Iriansyah dalam Surat Edaran tersebut.

Sementara jam operasional tempat usaha seperti rumah makan atau restoran, warung kopi atau kafe, pusat perbelanjaan, pusat hiburan, dan usaha lainnya yang bisa mengumpulkan orang banyak, untuk sementara diwajibkan tutup paling lambat pukul 22.00 WIB. Pemberlakuan batas waktu operasional tempat usaha itu berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.

Kadis Kesehatan Aceh, dr Hanif, mengatakan, Surat Edaran Gubernur tersebut sudah dikirim ke  bupati/wali kota se-Aceh, para Asisten Setda Aceh, para Staf Ahli Guberur Aceh, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian di Aceh, kepala SKPA, serta pimpinan BUMN/BUMD dan Perbankan di Aceh.

Hanif mengungkapkan, Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Edaran tersebut dalam rangka mencegah penambahan kasus positif Covid-19 di Aceh yang selama ini sudah cenderung menurun.

“Kami berharap, semua pihak yang menerima Surat Edaran itu agar dapat menindaklanjuti imbauan dan permintaan Pak Gubernur,” harap Kadis Kesehatan Aceh.

Demikian juga kepada masyarakat yang diimbau tidak melakukan perjalanan antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan luar negeri dalam masa liburan akhir tahun 2020 dan tahun baru 2021, tambah Hanif, agar dapat meresponsnya. Sehingga, jumlah kasus Corona di Aceh dan Indoneia akan terus menurun dan akhirnya bisa hilang. (her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved