Polri Tetapkan Habib Rizieq Shihab jadi Tersangka Tunggal Kerumunan di Megamendung

izieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya tiba di Polda Metro Jaya , Sabtu (12/12/2020). 

Kerumunan yang terjadi pun terjadi secara spontan.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Para santri antusias menyambut kedatangan pentolan FPI tersebut. Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa.

Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

(Tribunnewswiki.com/Tribunnews.com/Kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Direktur Bareskrim Polri Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka Tunggal Kerumunan di Megamendung

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved