Polri Tetapkan Habib Rizieq Shihab jadi Tersangka Tunggal Kerumunan di Megamendung

izieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya tiba di Polda Metro Jaya , Sabtu (12/12/2020). 

SERAMBINEWS.COM – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dala kasus kerumunan di Megamendung, Bogor Jawa Barat.

"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: 16 Tahun Berlalu, Ini Data dan Fakta Dahsyatnya Gempa dan Tsunami Aceh Tahun 2004

Baca juga: Tsunami Aceh 2004 | Dahsyatnya Ombak Tsunami, Tiada Lagi Olele di Koetaradja

()Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. (Tribunnews/Jeprima)

Lebih lanjut, Andi mengatakan jika Rizieq masih tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiannya.

“Dia tidak ada kepanitiannya, panitianya nggak ada kalau Megamendung,” kata Andi.

Sementara itu, Kuasa Hukum FPI menyebut kerumunan di Megamendung terjadi secara spontan.

Menurutnya tidak ada panitia resmi yang menggerakan masa dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren milik FPI tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Pengacara FPI usai 2 orang pihak FPI menjalani pemeriksaan di Polda Jabar terkait kasus kerumunan Megamendung.

Baca juga: Diperiksa Terkait Video Syur, Gisella Anastasia Masih Berstatus Saksi

Baca juga: 7 Buah dan Sayuran Ini Dapat Membantu Mengurangi Risiko Kanker

()Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Selama kurang lebih 6 jam, mereka dicecar 37 pertanyaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, seputar kerumunan Megamendung.

Dalam kesempatan tersebut, Aziz menyangkal kapasitas kedua kliennya yang disebut oleh polisi sebagai panitia.

ia juga menyebut, perizinan memang tidak dilakukan, karena terselenggaranya acara bukan secara resmi.

“Intinya, beliau memberikan keterangan yang mereka tahu atas hal tersebut.

Apa lagi keduanya sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan tersebut, yang satu pengajar yang satu peserta,” kata Aziz dikutip dari Kompas.tv pada Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Rahasia Wanita, Ini 5 Obat Alami Ketika Miss V Terasa Gatal, Ada Kemangi hingga Aloe Vera

()Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya di Puncak Bogor. Ia disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Aziz menambahkan memang tidak ada panitia di acara tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved