Berita Abdya
Dinkes Abdya Terima Pemeriksaan 32 PCR Swab Sopir dan Penumpang, Ini Hasilnya
Pengambilan sampel PCR Swab itu dilaksanakan di Terminal Tipe B Abdya di Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie pada Rabu (23/12/2020).
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Kepala Dinkes Abdya, Safliati SST MKes dan Kasat Lantas Polres Abdya, Iptu Fitriadi SH kepada Serambinews.com menjelaskan, PCR Swab terhadap sopir trayek Medan, dilaksanakan sehubungan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mewajibkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang memasuki wilayah provinsi itu memiliki surat hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test Antigen (RDR-ag).
Kewajiban tersebut yang mulai diberlakukan sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Nomor 360/9626/2020, tertanggal 18 Desember 2020.
Tujuannya, untuk mencegah dan mengendalikan wabah Covid-19 selama masa arus mudik dan balik libur akhir tahun 2020 dan tahun baru 2021.(*)