Pemutihan Denda Kendaraan

Jelang Penutupan, Pemohon Pemutihan Denda PKB dan BBNKB di Samsat Banda Aceh Capai Ratusan

Untuk mencatat kembali permohonan pemutihan denda PKB dan pemutihan biaya BBNKB plat BL ke BL atau non BL ke BL itu, sangking banyaknya, baru selesai

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/HERIANTO
Berkas pemohon pemutihan denda tunggakan PKB dan pemutihan biaya BBNKB, yg sudah diterima petugas, mau dipindahkan ke ruang arsip untuk di catat, Rabu (23/12), di Kantor Samsat Banda Aceh, di Batoh. 

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jumlah pemilik kenderaan bermotor yang memasukkan permohonan pemutihan denda tunggakan pajak kendaraan ke Kantor Samsat Banda Aceh di Batoh, di hari terakhir pelaksanaan kebijakan pemutihan denda tunggakan pajak kenderaan bermotor (PKB), pada 23 Desember 2020 mencapai ratusan orang.

“Permohonan yang dimasukkan wajib pajak, tidak hanya untuk pemutihan denda tunggkan PKB, tapi yang memasukkan permohonan mutasi bebas biaya BBNKB Plat BL, dari BL ke BL maupun dari non BL ke BL, juga banyak,” kata Kepala UPTD Kantor Samsat Banda Aceh di Batoh, Teuku Hendra Faisal kepada Serambinews.com, Jumat (25/12) ketika dimintai tanggapannya terkait jumlah wajib pajak yang memasukkan permohon pemutihan denda tunggakan PKB dan pemutihan biaya mutasi BBNKB dari plat BL ke BL atau non BL ke BL.

Tiga hari menjelang penutupan kebijakan pemutihan tunggakan PKB dan pemutihan biaya mutasi BBNKB dari plat BL ke BL atau non BL ke BL, ungkap Kepala UPTD Kantor Samsat Banda Aceh, Teuku Hendra Faisal, mulai 21, 22 dan 23 Desember 2020 kemarin, wajib pajak yang memasukkan permohonan pemutihan denda tunggkan PKB dan bebas biaya mutasi BBNKB dari plat BL ke BL atau non BL ke BL setiap hari antara 150-200 pemohon.

Permohonan pemutihan denda tunggakan PKB yang masuk ke Kantor Samsat Banda Aceh, selesai tutup jam kerja pukul 15.00 WIB sore, dicatat kembali oleh petugas penerima permohonan, sesuai urutan masuknya.

“Untuk mencatat kembali permohonan pemutihan denda PKB dan pemutihan biaya BBNKB plat BL ke BL atau non BL ke BL itu, sangking banyaknya, baru selesai tengah malam pukul 24.00 WIB sampai pukul 01.00 malam,”pungkas Hendra.

Baca juga: Tak Cuma Buat Mata, Wortel Bisa Turunkan Tekanan Darah & Tinggi Antioksidan, Ini Manfaat Lainnya

Baca juga: Tinggal Bersama Selama 14 Tahun, Gadis Ini Temukan Benda Rahasia Ayah Tirinya di Kamar Mandi

Dari 23 Kantor Samsat yang ada di Aceh dan yang menerima permohonan pemutihan tunggakan denda PKB maupun pemutihan biaya mutasi BBNKB dari plat BL ke BL maupun non BL ke BL, paling banyak masuk di Kantor Samsat Banda Aceh.

Berkas permohonan pemutihan denda tunggakan PKB dan pemutihan biaya mutasi BBNKB plat BL yang diterima petugas, kata Hendra, yang sudah lengkap, sementara yang belum lengkap, diminta untuk melengkapinya.

Bagi wajib pajak yang belum melengkapi berkas persyaratan pemutihan di hari terakhir, 23 Desember 2020 kemarin, tapi pada hari terakhir pendaftran pemutihan kemarin, dia sudah mendaftar, kelengkapan berkasnya tetap akan diterima, setelah dirinya melengkapi semua berkas yang menjadi persyaratan pemutihan denda tunggakan PKB maupun pemutihan biaya mutasi BBNKB dari plat BL ke BL maupun non BL ke BL.

Kemudahan untuk melengkapi bahan persyaratan pemutihan tunggakan denda PKB dan biaya pemutihan BBNKB itu, kata Hendra, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sudah berniat baik untuk membayar PKB tahunan kenderaannya.

Begitu juga bagi pemilik kendaraan yang mau melakukan mutasi BBNKB kenderan bekas yang baru dibelinya, atas nama dirinya sendiri, dan mutasi plat non Bl ke BL.

Kebijakan pemutihan denda PKB ini, dilakukan untuk meningkatkan peneriman pajak daerah ke depan, dari sumber pajak kenderaan bermotor.

“Sementara pemutihan mutasi BBNKB dari BL ke BL dan non BL ke BL, supaya tahun depan wajib pajaknya kembali membayar pajak kendaraan bermotornya di wilayah Aceh,”ujar Hendra.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved