Uang Rp 94 Juta Bertebaran di Jalan akan Disetor Sales ke Perusahaan, Korban Siap Bertanggung Jawab

Di hari uang bertebaran itu terjadi ada seseorang yang membuat laporan kehilangan ke Polisi.

Editor: Faisal Zamzami
istimewa
Foto dari cuplikan sebuah video berdurasi 9 detik yang memperlihatkan warga mengambil uang berceceran di jalan raya yang diduga terjadi di Bali. (Istimewa) 

Padahal, uang tersebut rencananya akan disetorkan ke perusahaan di PT Manohara Asri.

Atas kejadian itu, korban lalu membuat laporan kepada polisi di Polsek Baturiti.

Lihat Foto Tangkapan layar video uang tercecer di jalan raya (Istimewa)
Lihat Foto Tangkapan layar video uang tercecer di jalan raya (Istimewa) ((Istimewa/ kompas.com))

Uang yang bertebaran dari pecahan Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.

Ada banyak sekali pengendara yang berebut mengambil uang tersebut.

Namun satu pengendara yang mengembalikannya.

Melansir Tribun Bali, Seorang saksi sempat melihat pengendara mengambil dompet warna coklat yang diduga milik pelapor yang jatuh di pinggir jalan.

Saksi lain melihat seorang warga yang mengendarai mobil pikap berhenti di tengah jalan dan beberapa pengguna jalan lainnya mengambil uang yang jatuh tercecer.

Sempat terjadi kemacetan arus lalu lintas lantaran uang tercecer di tengah jalan dan diambil pengendara yang melintas di jalur Singaraja-Denpasar.

"Dari keterangan saksi tersebut, bisa disimpulkan bahwa memang benar terjadi peristiwa uang korban berceceran di jalanan ketika dalam perjalanan dari Buleleng menuju Badung," kata AKP Fachmi, Rabu (23/12/2020).

Langkah selanjutnya polisi akan periksa orang-orang yang menemukan atau memungut uang sesuai petunjuk saksi yang sudah diperiksa.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait siapa saja yang mengambil uang tersebut tanpa dikembalikan. Karena ada sejumlah pengendara yang mengembalikan uang korban sejumlah Rp 2.480.000," ungkapnya.

Menurut Kapolsek, sudah ada kesepakatan antara korban dengan pihak perusahaan terkait uang hilang tersebut.

Korban siap bertanggung jawab dan akan mengembalikan uang perusahaan yang telah hilang karena kelalaiannya.

Namun, polisi belum tahu apakah perusahaan akan memberikan kelonggaran kepada korban untuk mencicil uang tersebut atau tidak.

Pelapor akan bertanggung jawab kepada perusahaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved