Jumat, 17 April 2026

Lembaga Keuangan Syariah

Gubernur Belum Bersikap Soal Batas Waktu Penerapan Qanun LKS

Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, hingga kini belum memutuskan batas waktu perpanjangan penerapan Qanun Lembaga Keuangan.

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS.COM
Dialog “Kesiapan dan Implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS oleh Industri Jasa Keuangan di Aceh”, yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (10/12/2020). 

Sementara Ustaz Abdul Somad dalam tausiyahnya menyatakansangat mendukung penerapan Qanun LKS di Aceh.

“Aceh selalu menjadi simbol penerapan syariat Islam (di Indonesia) secara umum dan penerapan ekonomi Islam secara khusus.” ujarnya.

“Kalau ada pohon kayu yang buahnya berulat, maka dicarilah pestisida (untuk menghilangkan ulatnya), bukan ranting kayunya yang dipotong.” kata UAS menganalogikan masalah Qanun LKS.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Ustadz Fadhil Rahmi Lc, menyayangkan adanya penolakan terhadap Qanun LKS di Aceh.

“Banyak masalah lain yang perlu kita perjuangkan terkait keistimewaan Aceh. Namun, ini yang sudah goal dan tinggal dilaksanakan, kenapa ada yang menolak?” ungkapnya dengan nada bertanya dalam siaran pers yang diterima Serambi, Sabtu (26/12/2020).

Acara itu diakhiri dengan pernyataan sikap dan penandatanganan pakta dukungan terhadap Qanun LKS di Aceh oleh para tokoh yang hadir.

Adapun isi penyataan sikap dan pakta dukungan tersebut antara lain, mendukung dan meminta Pemerintah Aceh untuk melaksanakan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah tanpa menunda atau merevisi.

Kemudian, mengimbau rakyat Aceh untuk bersabar dan mendukung Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan semua kendala teknis yang dihadapi selama masa transisi, mengajak semua pengusaha Aceh dan investor untuk mendukung penuh penerapan qanun LKS, serta mendukung dan mengharapkan agar Aceh menjadi model pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bagi daerah lain di Indonesia. (agus ramadhan/hd)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved