Jaksa Geledah Kantor Disnak Aceh

Penyidik Kejari Aceh Sita 31 Item Dokumen Proyek Pembangunan Pagar Keliling UPTD IBI Saree

Dalam penggeledahan itu tim jaksa penyidik Kejari Aceh Besar menyita dokumen penting terkait pekerjaan pembangunan proyek pagar keliling kawasan peter

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com
Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menggeledah Kantor Dinas Peternakan Aceh di Batoh, Banda Aceh, Senin (28/12/2020) 

Laporan Asnawi Luwi I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyita 31 item dokumen pembangunan pagar keliling UPTD IBI Saree Aceh Besar di Dinas Peternakan Provinsi Aceh dalam penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Aceh di Batoh, Senin (28/12/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Kasi Pidsus, Ronald Siagian kepada Serambinews.com, Senin (28/12/2020) mengatakan sebelumnya penyidik telah memeriksa 20 orang saksi termasuk pejabat di Dinas Peternakan Aceh.

Menurut dia, dalam penggeledahan itu tim jaksa penyidik Kejari Aceh Besar menyita dokumen penting terkait pekerjaan pembangunan proyek pagar keliling kawasan peternakan UPTD IBI Saree, Lembah Seulawah tahun 2017 mencapai Rp 600 juta lebih.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tim Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Dinas Peternakan Aceh

Baca juga: Ketika Prediksi Cuaca Menyelamatkan Nyawa, Sebuah Kisah dari Bencana di Somalia

Menurut Kasi Pidsus, dalam penggeledahan dokumen pembangunan Pagar Keliling UPTD IBI Saree, karena disana ada perbuatan yang melawan hukum. Makanya, dilakukan penyitaan dokumen untuk penyelidikan kasus tersebut.

"Untuk saat ini belum ada kerugian negara dan juga tersangkanya, makanya kita sita dokumen untuk penyelidikan dalam kasus yang sudah ditemukan ada indikasi melawan hukum," kata Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Ronald Siagian.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved