Berita Gayo Lues
Polres Gayo Lues Tangkap Seorang Oknum Dokter Bertugas di RSUD Muhamad Alikasim, Ini Penyebabnya
Aparat kepolisian Polres Gayo Lues (Galus) menangkap dan mengamankan seorang dokter yang bertugas di RSUD Muhamad Alikasim kabupaten...
Penulis: Rasidan | Editor: Jalimin
Laporan: Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Aparat kepolisian Polres Gayo Lues (Galus) menangkap dan mengamankan seorang dokter yang bertugas di RSUD Muhamad Alikasim Kabupaten Gayo Lues, karena membawa minuman keras dengan berbagai merek dari Medan Sumatera Utara untuk dipakai dan diperjualbelikan di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambinews.com, pelaku yang diamankan personel Polres Gayo Lues tersebut berinisial RA (25) yang merupakan seorang dokter kontrak di RSUD Muhamad Alikasim Gayo Lues tersebut dan memiliki sebuah Klinik di Blangkejeren itu.
Pelaku seorang oknum dokter yang membawa minuman keras (miras) dari Medan tersebut dibawa menggunakan sebuah mobil Toyota Yaris milik RA, pelaku ditangkap Jumat (25/12/2020) sekitar pukul 14.00 WIB dan diamankan di Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren.
Saat digeledah petugas, polisi menemukan miras dari mobil yang dikendarai pelaku sebanyak tiga botol, selanjutnya petugas mengeledah klinik pelaku di kawasan Penampaan dan petugas polisi kembali berhasil menemukan berbagai jenis merek minuman keras milik pelaku yang dibawa dari Kota Medan untuk diperjualbelikan dan dipakai di Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Charlie Syahputra Bustamam didampingi Kasubbag Humas, Aiptu A Dalimunthe, kepada Serambinews.com, Senin (28/12/2020) mengatakan, seorang dokter umum berinisial RA (25) yang bertugas di RSUD Muhamad Alikasim diamankan setelah ditemukan menyimpan dan memiliki beberapa merek minuman keras yang dibawa oleh pelaku dari Kota Medan Sumatera Utara.
Dikatakan, pelaku yang berprofesi seorang dokter tersebut ditangkap bersama barang bukti berbagai merek minuman keras yang disita dari mobil pelaku dan dari Klinik milik pelaku di Penampaan kecamatan Blangkejeren tersebut. Kini pelaku bersama barang bukti miras dengan berbagai merek telah diamankan di Mapolres Galus tersebut.
"Pelaku RA kepada polisi mengaku miras itu dibawa dari Medan untuk di konsumsinya sendiri dan sebagain di jual dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 150.000 hingga Rp 1.000.000 per botol,"sebutnya.
Kapolres Galus mengatakan, pihak kepolisian bersama aparat TNI dari Kodim 0113/Galus sepakat dan komitmen untuk memberantas penyakit masyarakat, baik itu bentuk perjudian (judi online) peredaran dan penggunaan miras serta narkoba juga protitusi dan penyakit masyarakat lainnya yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat banyak di kabupaten itu.
Bahkan akan menindak oknum atau aparatur yang mengkonsumsi maupun memperdagangkan segala bentuk penyakit masyarakat.
"Oknum dokter tersebut mengaku mulai menjual miras dengan berbagai merek terkenal dilakoninya sejak bulan Juni 2020 lalu,"sebutnya.(*)
Baca juga: Tindak Lanjut Temuan BPK, Polres Aceh Barat Panggil Keuchik, Kerugian Negara Capai Rp 2,5 Miliar
Baca juga: Dokter Gunakan Autoinjector, Cegah Reaksi Alergi Vaksin Virus Corona
Baca juga: Laporkan Virus Corona Pertama di Wuhan, Jurnalis Tiongkok Dipenjara Empat Tahun