Breaking News

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Residivis Maling Sepeda Motor

Setibanya di tempat kejadian perkara, mereka menyasar kendaraan yang dalam posisi diparkir alias tidak dikunci stang.

Editor: Imran Thayib
Google
Ilustrasi Pencurian Motor 

SERAMBINEWS.COM - Personel Polsek Kalideres terpaksa menembak kaki DA, seorang residivis maling sepeda motor yang beraksi di Jalan Perintis, Gang Veteran VII, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Tindakan tegas terukur tersebut diberikan lantaran DA melawan saat ditangkap petugas Kepolisian pada Selasa (22/12/2020) di kawasan RS Hospital Citra 5 Kalideres.

"Dari pengembangan keterangan DA, kami juga menangkap MA. Keduanya merupakan residivis yang sering melakukan aksinya di Kalideres," ujar Wakapolsek Kalideres, AKP Antonius sebagaimana diwartakan Antaranews, Selasa (29/12/2020).

DA dan MA diketahui tiga kali masuk penjara atas kasus pencurian dengan penganiayaan korban.

Terakhir kali, kedua tersangka menjalani vonis satu tahun tiga bulan.

Tiga bulan setelah bebas dari penjara, ternyata mereka kembali berniat jahat.

Antonius menjelaskan, pada 29 November 2020 kedua pelaku tersebut berkeliling mencari sasaran.

Setibanya di tempat kejadian perkara, mereka menyasar kendaraan yang dalam posisi diparkir alias tidak dikunci stang.

"Pelaku menggunakan kunci letter T, motor dibawa kabur dengan dua kendaraan pelaku," kata Antonius.

Baca juga: Oknum Pejabat BUMN di Palembang Digerebek Suami Tanpa Busana Bersama Pria Lain, Diduga Selingkuh

Baca juga: Kasus Covid-19 di Abdya Sudah Kosong, Satu Positif yang Diisolasi di Rumah Juga Dinyatakan Sembuh

Baca juga: Pelajar Putri Sierra Leone Berusia 13 Tahun Hamil Tetap Dapat Sekolah, Tanzania Tetap Melarang

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengembangkan kasus pencurian terhadap kendaraan lainnya yang mereka curi, kemudian mengidentifikasi pemiliknya.

Sepeda motor curian tersebut akhirnya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

Antonius mengatakan, motif kedua pelaku tersebut adalah mengumpulkan uang untuk berpesta menyambut Tahun Baru.

Kepada kedua tersangka, pihaknya menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.

Terekam Kamera CCTV

Dua pencuri sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Perintis, Gang Veteran VII Nomor 2, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap usai polisi mengidentifikasi pelaku berkat rekaman kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved