Minggu, 3 Mei 2026

Raqan Prioritas 2020

Seluruh Fraksi DPRA Setuju Delapan Raqan Prioritas 2020 Disahkan jadi Qanun

Di antaranya rancangan qanun Perlindungan dan Perberdayaan Petani, rancangan qanun Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan lainnya.

Tayang:
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/HERIANTO
Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian yang memimpin sidang paripurna lanjutan pengesahan delapan raqan, saat rehat sidang berbincang dengan anggota Dewan, Selasa (29/12), di ruang sidang utama DPRA. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seluruh fraksi di DPRA dalam pendapat akhir fraksi, Selasa (29/12) di Gedung Utama DPRA, menyetujui delapan raqan yang disampaikan dalam sidang paripurna diakhir tahun 2020 di sahkan menjadi qanun Aceh.

Dari delapan rancangan qanun itu, ada beberapa raqan menjadi perhatian khusus sejumlah fraksi di DPRA.

Di antaranya rancangan qanun Perlindungan dan Perberdayaan Petani, rancangan qanun Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan lainnya.

Untuk raqan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sejumlah fraksi dalam pendapat akhir fraksinya terhadap raqan tersebut, meminta kepada Pemerintah Aceh setelah raqan ini disahkan menjadi qanun, harus membuat program asuransi perlindungan petani dan asuransi ganti rugi bagi petani yang mengalami gagal panen.

Permintaan ini disampaikan, di antaranya dari Fraksi PKB-PDA melalui juru bicaranya Muhammad Ridwan, yang membacakan pendapat akhir fraksinya terhadap raqan tersebut dan tujuh raqan lainnya yang disampaikan dalam sidag paripurna Dewan untuk pengesahan delapan raqan legislasi prioritas 2020 DPRA, di Gedung Utama DPRA, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Sebelum Meninggal, Almarhum Abu Sanusi Sudah Tiga Tahun Sakit dan Duduk di Kursi Roda

Baca juga: 6 Fakta Video Syur Gisel dan MYD: Dibuat di Medan Tahun 2017 hingga Terancam 12 Tahun Penjara

Baca juga: Penegerian Perguruan Tinggi di Aceh Singkil, Dulmusrid: Ini Upaya Realisasikan Visi Cerdas

Alasan sejumlah fraksi menyerukan Pemerintah Aceh untuk membuat program asuransi kesehatan perlindungan petani dan asuransi ganti rugi gagal panen, dan pencegahan alih fungsi lahan pertanian, pertama perintah itu sudah ada dalam isi raqan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pada pasal 7 aat 2 poin g) pasal 9 dan pasal 24 mengenaia asurasi pertanian dan perlindungan terhadap petani.

Memberikan perlindungan terhadap petani itu sangat penting, kata Muhammad Ridwan, tidak hanya karena gagal panen, akibat bencana alam seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan lainnya, tapi menjaga alih fungsi lahan pertanian produktif, kestabilan harga panen produk pertanian, sangat perlu.

Alasannya, kalau jaminan ganti rugi gagal panen, dan kepastian harga hasil panen petani, alih fungsi lahan pertanian produktif tidak dilindungi, hal ini bisa menjadi malapetaka besar bagi ketehanan pangan daerah, nasional dan menurunkan motivasi petani untuk menanam komoditi pertanian, seperi padi, jagung, kedelai dan lainnya

Selaian itu, kata Jubir PKB-PDA, Muhammad Ridwa, memprioritaskan pendidikan keluarga petani, untuk menjadi petani muda yang produktif dan kreatif dengan cara meningkatkan SDM dan keahlian dalam bercocok tanam.

Kemudian, membuat sertifikasi bibit lokal yang produktif.

Selanjutnya menyediakan fasilitas prasarana dana sarana alat pengeolahan tanah dan produksi pertanian yang memadai, agar petani muda yang bergerak di bidang usaha pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan dan sektor agro industri lainnya, tetap bersemangat dan betah menjadi petani muda yang modern dan elegan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved