3 Bansos Ini Bakal Disalurkan Secara Serempak Mulai Januari 2021, Apa Saja?

Pemerintah melalui sejumlah kementerian akan memperpanjang sejumlah program bantuan sosial (bansos) pada 2021.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

Ini akan diberikan mulai bulan Januari, selama tiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama Januari, tahap kedua bulan April, tahap ketiga bulan Juli, dan tahap keempat bulan Oktober,” terang Risma.

Baca juga: BLT UMKM Dilanjutkan Sampai 2021: Cek Penerima dan Pencairan Rp 2,4 juta, Segera Daftar

Baca juga: BLT UMKM Dilanjutkan Sampai 2021, Ini Syaratnya, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum

2. BST Rp 300 Ribu

Sementara, Bantuan Sosial Tunai (BST) ditargetkan akan diterima oleh 10 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Untuk wilayah Jabodetabek, penyalurannya akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

Indeks bantuan per bulannya adalah Rp300 ribu per penerima manfaat yang akan diberikan selama empat bulan dari Januari sampai April.

“PT. Pos akan menyalurkannya kurang lebih mulai tanggal 4 Januari," ujar Risma.

Ia pun berharap salam waktu seminggu penyaluran itu bisa selesai.

"Kita berharap satu minggu itu bisa kelar di seluruh Indonesia tapi memang ada yang khusus seperti di Papua yang mungkin mekanismenya sangat berbeda,” sambungnya.

Baca juga: 5 BLT yang Dilanjutkan Sampai 2021: Ada Kartu Prakerja hingga BLT UMKM

Baca juga: Soal Kabar BLT Subsidi Gaji Karyawan Diperpanjang hingga 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)

Diterangkan Risma, untuk BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah 18,8 juta penerima manfaat.

Bantuan tersebut senilai Rp 200 ribu per bulan yang akan diberikan mulai Januari sampai Desember 2021.

()Cara cek penerima BST Rp 300 Ribu di laman dtks.kemensos.go.id (Tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

Cara Mengecek Penerima Bansos Rp 300 Ribu

Dikutip dari KompasTV, bansos tunai Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos lainnya.

Bantuan ini juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved