Berita Langsa

5 Kasus Menonjol di Wilkum Polres Langsa Selama 2020, Mulai Peredaran Uang Palsu hingga Pemerkosaan

"Keempat kasus menonjol ini adalah peredaran upal, laporan palsu, curat, dan pemerkosaan," ujar AKBP Agung Kanigoro, saat merilis data kasus kriminal,

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di aula Mapolres. 

"Keempat kasus menonjol ini adalah peredaran upal, laporan palsu, curat, dan pemerkosaan," ujar AKBP Agung Kanigoro, saat merilis data kasus kriminal, narkotika, lakalantas sepanjang 2020, di aula Mapolres Langsa, Rabu (30/12/2020).

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, mengatakan, ada 4 kasus menonjol di wilayah hukum (wilkum) Polres Langsa selama tahun 2020.

"Keempat kasus menonjol ini adalah peredaran upal, laporan palsu, curat, dan pemerkosaan," ujar AKBP Agung Kanigoro, saat merilis data kasus kriminal, narkotika, lakalantas sepanjang 2020, di aula Mapolres Langsa, Rabu (30/12/2020).

Kapolres juga didampingi Kabag Ops, AKP Dheny Firmandika, Kasat Lantas, AKP Hendra Marlan SH SIK, Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, dan Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK.

Kapolres Langsa merincikan, keempat kasus menonjol itu, pertama, peredaran uang palsu (upal) dengan modus operandi membeli barang menggunakan upal. 

Dalam kasus in,  barang bukti (BB) berhasil disita 23 lembar upal pecahan 50.000 dan 3 lembar uang palsu pecahan 100.000.

Kedua, laporan palsu, modus operandi laporan palsu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dikarenakan kendaraan bermotor (ranmor) berstatus masih kredit. 

Baca juga: Sosok MYD Pria dalam Video Syur 19 Detik, Kerap Satu Tim dengan Gisel

Tersangka membuat laporan palsu, agar terhapus dari pembayaran kredit ranmor.

Dalam kasus ini, ada BB 1 lembar laporan polisi dan 1 unit sepeda moto.

Ketiga, pencurian dengan pemberatan.

Modus operandi membobol toko milik orang lain serta mengambil barang-barang isi toko tanpa ijin dari pemiliknya.

Dalam kasus ini, BB disita uang tunai Rp 4.000.000, 1 buah obeng, 1 unit sepmor, dan sejumlah pakaian hasil dari pencurian.

Lalu, pencurian dengan pemberatan lainnya, modus operandi masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap toko.

Pelaku mengambil 57 unit handphone berbagai merk, tanpa izin dari pemilik toko ponsel.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved