Dirjen Dukcapil Kemendagri: Dukcapil Berbenah, Masih Ada Pungli dan Calo di Daerah

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi dan berbenah untuk...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi dan berbenah untuk pelayanan yang lebih prima. 

 "Kami ingin berbenah di tahun 2021, bisa melakukan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik lagi," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, dalam acara penandatanganan kerjasama Dukcapil Kemendagri dengan sejumlah lembaga di Kemendagri, Rabu (30/12/20).

Turut hadir dalam kegiatan itu   Kepala Dinas Dukcapil Provinsi, Kabupaten dan Kota yang tahun ini belum melaksanakan tugas di bidang administrasi kependudukan.

Menurutnya, persoalan administrasi kependudukan merupakan urusan yang harus ditanggung secara bersama karena menyangkut kebutuhan masyarakat.

"Urusan umum di bidang administrasi kependudukan, sekaligus merupakan urusan bersama dan menjadi urusan wajib di daerah, pelayanan publik ini harus segera bisa kita aplikasikan, walaupun kita sudah berbenah," tukasnya.

Oleh karena itu, sebagai pelayan masyarakat, layanan Dukcapil di berbagai daerah diingatkan agar tidak memberikan pelayanan bertele-tele, lamban, dengan prosedur yang panjang.

"Beberapa keluhan masih muncul seperti lambannya pelayanan, pelayanan yang memperlambat persyaratan tertentu, prosedur yang panjang, dan masih ada pungli dan calo di beberapa daerah," imbuhnya.

Atas sejumlah persoalan dan evaluasi tersebut, Zudan mengakui pelayanan Dukcapil harus dievaluasi, sehingga Dinas Dukcapil di seluruh penjuru negeri dapat melakukan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan secara optimal.(*)

Baca juga: Harga HP Xiaomi Terbaru Bulan Desember 2020, Paling Murah Mulai dari Rp 1 Jutaan

Baca juga: Ada Sopir Titip Barang di Pos Jaga Rutan Jantho, Ditujukan untuk Abbas, Ternyata Isinya Sabu-sabu

Baca juga: Perjalanan Status Hukum FPI, Sempat Diakui hingga Akhirnya Resmi Dilarang Pemerintah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved