Hendak Dijodohkan Orangtua, Gadis Ini Malah Hamil dengan 6 Pria, Syok Saat Tahu Siapa Ayah Bayinya

Hendak dijodohkan orangtuanya, gadis ini diam-diam ternyata sudah hamil. Makin tragis saat tahu siapa ayah dari bayi tersebut.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM  - Hendak dijodohkan orangtuanya, gadis ini diam-diam ternyata sudah hamil. Makin tragis saat tahu siapa ayah dari bayi tersebut.

Tak tanggung-tanggung gadis muda ini ternyata hamil setelah berhubungan dengan enam pria.

Kini setelah diusir orangtuanya dan melahirkan bayinya, sang gadis mencoba mencari tahu siapa ayah biologis dari bayinya.

Namun alangkah terkejutnya sang gadis saat tahu siapa pria yang menjadi ayah kandung bayi malangnya itu.

Menurut 24h.com.vn, pada Senin (28/12/20), kisah ini dialami oleh seorang wanita asal Tiongkok yang kisahnya dibagikan.

Wanita tersebut diketahui berusia 20 tahun, dan bernama Vien Vien.

Baca juga: Beranjak Remaja, Kini Baim Cilik Bikin Pangling dan Sukses Jadi Pebisnis Muda

Baca juga: Sama-sama Terjangkit Covid-19, Dewi Perssik dan Angga Wijaya Pisah Ranjang

Dia lahir dan dibesarkan keluarganya di pedesaan terpencil di daerah pedesaan di China.

Karena tak punya biaya, keluarganya tidak menyekolahkannya dan hanya berhenti sampai sekolah menengah.

Untuk meningkatkan ekonomi keluarganya, Vien meninggalkan rumah selama beberapa tahun untuk bekerja di kota.

Dia melakukan banyak pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan lebih.

Setelah mendapatkan penghasilan cukup dia kembali ke desa pada usia 20 tahun, dan tinggal bersama keluarganya.

Kedua orang tua mulai mengawasi anak laki-laki di daerah tersebut, dan menghubungi banyak keluarga akrab untuk menjodohkannya.

Tak disangka beberapa waktu kemudian, kedua orang tua tersebut "benar-benar shock" ketika mengetahui bahwa putri mereka hamil.

Baca juga: Berduan di Kamar dengan Penjual Mie Ayam, Mahasiswi Berdalih Tidur karena Kemalaman

Baca juga: BLT UMKM Dilanjutkan Sampai 2021: Cek Penerima dan Pencairan Rp 2,4 juta, Segera Daftar

Orang tua Vien Vien khawatir dan menanyakan siapa yang membuat putrinya hamil agar segera menikahinya.

Tapi Vien Vien diam dan tidak menjawab, membuat orang tuanya semakin penasaran.

Kecewa, orang tua Vien Vien menyuruh putrinya pergi ke rumah sakit dan tidak mau mengurusnya.

Belakangan, Vien melahirkan seorang anak laki-laki yang sehat.

Saat anaknya berumur 6 bulan, dia masih belum tahu siapa ayahnya, sementara tabungannya menipis, dia mulai berpikir untuk mencari ayahnya.

Vien Vien memikirkan enam pria yang pernah dekat dengannya dan membawa mereka ke tes DNA untuk menentukan ayah dari bayinya.

Akhirnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa orang ke-6 adalah orang yang dicarinya. Ironisnya pria itu sudah punya istri dan anak.

Ketika gadis itu membawa putranya ke rumahnya dan mengklaim identitasnya ayahnya.

Ada pihak lain dengan cepat mengiriminya sejumlah besar uang, meminta untuk tidak kembali mengganggu keluarganya.

Setelah kisah Vien Vien dibagikan di media sosial, banyak orang yang bersimpati bahwa itu bukan hanya kesalahan wanita, tetapi pengkhianatan para pria.

Insiden tersebut juga menjadi pelajaran bagi para gadis yang mudah tertipu dan mudah tertipu, dengan mudah merelakan tubuh ketika mereka tanpa tahu seperti apa orang lain itu.

Bagaimanapun juga, orang yang paling dirugikan hanyalah seorang wanita.

Baca juga: Ungkap Sosok Michael Yukinobu de Fretes, Diduga Lawan Main Gisel dalam Video Syur

Baca juga: Sebelum Rekam Video Syur Tahun 2007, Gisel Kenalan dengan Michael Yokinobu hingga Ketemu di Hotel

NASIB Gadis 18 Tahun, Dihamili Ayah Kandung Sebelum Menikah, Kini Dicerai Suami, Anak Sudah 4 Tahun

Warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta tengah digemparkan dengan kasus inces antara anak dan ayah kandung.

Jelang dicerai sang suami, T akhirnya mengaku telah dihamili ayah kandungnya yang berinisial J.

Bahkan kini anak hasil persetubuhannya dengan sang ayah telah berusia empat tahun.

Syok mendengar pengakuan istrinya, AP lantas melaporkan aksi bejat mertuanya ke polisi.

“Sudah cukup bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020).

AP melaporkan kasus tersebut setelah putusan sidang perceraian dirinya dengan T di Pengadilan Agama Wates pada 11 Mei 2020.

()J ayah kandung yang hamili anaknya kini diamankan di Polres Kulon Progo (Kompas.com/Dani Julius)

Ia mengungkapkan ke polisi bahwa T sebenarnya masih belia ketika mereka menikah pada 19 April 2016.

Usia T masih 14 tahun ketika itu, tapi sudah hamil lima bulan.

Keduanya hidup satu atap cuma beberapa bulan.

Kepada polisi, AP mengungkapkan, J melarang AP berhubungan suami istri sampai dengan anak yang dikandung T lahir.

Kenyataan berkata lain.

Setelah T melahirkan, ia malah menceraikan AP.

Anak itu dinamai K.

Lalu AP pulang ke rumah orangtuanya di Bantul.

“Saat ini sang anak sudah usia 4 tahun,” kata Sudarmawan.

Sidang perceraian berlangsung.

Saat persidangan ketiga, T mengakui tengah berbadan dua saat menikah.

Dalam persidangan itu, ia mengakui ayah dari anak yang dikandungnya ketika itu adalah J, ayah kandungnya sendiri.

Dengan dasar itulah, AP lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Saat ini (keduanya) sudah resmi bercerai,” kata Sudarmawan.

Polisi menyelidiki kasus sejak laporan masuk.

“Ada dugaan keras persetubuhan saat T masih 14 tahun,” kata Sudarmawan.

Penyelidikan naik ke penyidikan. Polisi mengumpulkan banyak alat bukti, mulai dari keterangan enam saksi, tiga sisa sampel swab J, T dan K, serta risalah gugatan cerai di Pengadilan Agama Wates.

Polisi juga mengumpulkan visum T pada 11 September 2020.

Selain itu, polisi juga mendapatkan keterangan ahli Nomor R/20110/X/RES.1.24/2020/Lab.DNA tanggal 20 Oktober 2020.

Hasil laboratorium memastikan bahwa K memang anak biologis J dan T.

Polisi kemudian menetapkan J tersangka dan menahannya.

Polisi menjerat J dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak SebagaimanaTelah Kembali Diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 23 tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda 5 miliar rupiah,” kata Sudarmawan.

J mengakui T adalah anaknya.

“Benar,” kata J singkat saat ditanya.

Namun J diam seribu bahasa ketika ditanya tentang peristiwa yang menyangkut anaknya tersebut, baik pencabulan maupun ihwal kehamilan T.

Komnas Perempuan: Inses Jadi Kekerasan terhadap Anak Perempuan Tertinggi

Mirisnya, masalah Inses atau hubungan seksual yang dilakukan pasangan sedarah menjadi kekerasan kepada anak perempuan dengan jumlah kasus tertinggi.

Dalam catatan tahunan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sepanjang 2019, terdapat lonjakan kekerasan kepada anak perempuan, yakni mencapai 2.341 kasus.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 65 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 1.417 kasus dengan jumlah kasus inses mencapai 770 kasus.

"Kenaikan angka ini terhadap anak perempuan yang jadi pertanyaan besar bagi Komnas Perempuan dapat kita lihat, kekerasan terhadap anak perempuan yang paling tinggi yaitu inses sebanyak 770 kasus," ujar Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam acara Catatan Tahunan Komnas Perempuan di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Mariana mengatakan, inses dengan jumlah terbanyak dialami oleh anak perempuan.

Dominasi kasus inses menunjukkan bahwa perempuan berada dalam situasi tak aman sejak usia dini.

"Dominasinya kasus inses dalam kekerasan terhadap anak perempuan menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak dalam situasi yang tidak aman dalam kehidupannya bahkan oleh orang tuanya," terang Mariana.

Tak hanya itu, inses juga menjadi kasus paling besar dalam kekerasan terhadap perempuan dari ranah personal.

Setidaknya, kata Mariana, mengacu pada data Komnas HAM, terdapat 822 kasus inses yang disusul kemudian dengan kasus perkosaan sebanyak 792 kasus.

Salah satu bentuknya adalah pemaksaan hubungan seksual sado masokis dan anal seks suami kepada istri.

"Bahkan dalam kasus inses ada juga pemaksaan anal seks ayah kandung kepada anaknya," kata Mariana.

Ia mengatakan, inses menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual yang sulit dilaporkan oleh korban karena menyangkut relasi keluarga.

Dilihat dari pelaku inses tertinggi, Komnas Perempuan mencatat ayah dan paman adalah pelaku dengan jumlah tertinggi.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul MAU DIJODOHKAN, Gadis Ini Malah Hamil dengan 6 Pria, Kini Syok Saat Tahu Siapa Ayah dari Bayinya

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved