Berita Langsa
Lima Pesan Kapolres Langsa Saat Musnahkan Barang Bukti Narkoba
"Dari jumlah barang bukti yang kita musnahkan ini, kita telah menyelamatkan 26.848 jiwa warga Indonesia khususnya Kota Langsa dari bahaya narkoba."
Penulis: Zubir | Editor: Nasir Nurdin
"Dari jumlah barang bukti yang kita musnahkan ini, kita telah menyelamatkan 26.848 jiwa warga Indonesia khususnya Kota Langsa dari bahaya narkoba," kata Kapolres Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH menyampaikan lima poin penekanan terkait perang narkoba. Penekanan tersebut disampaikan ketika memusnahkan barang bukti narkoba di halaman Mapolres Langsa, Rabu (30/12/2020).
Pertama, kata Kapolres Langsa, mari secara terus menerus melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Langsa.
Kedua, pemberantasan penyalahgunaan narkoba tetap bersinergi dengan unsur pemerintah dan masyarakat guna memperoleh hasil maksimal.
Ketiga, tidak ada anggota Polri yang terlibat sebagai pengguna/pemakai maupun pengedar narkotika.
Keempat, tetap profesional dan proporsional sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan poin kelima, jadikan pelaksanaan tugas kita sebagai ladang ibadah.
Baca juga: Sistem Shift Buka Peluang Siswa Bolos Sekolah, Disdik Minta Kepsek dan Guru Disiplin
Baca juga: Kejar Perahu Hanyut, Tukang Kayu di Aceh Tamiang Hilang Tenggelam di Perairan Kualapeunaga
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang ikut berkontribusi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Langsa," tandas Kapolres Langsa.
Informasi yang diterima Serambinews.com, sebanyak 1.027 gram sabu-sabu hasil penindakan Sat Resnarkoba Polres Langsa dan 104 kg ganja dari BNN Kota Langsa dimusnahkan, Rabu (30/12/2020) di halaman Mapolres Langsa.
Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender yang terlebih dahulu dicampur cairan. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin Kapolres Langsa dihadiri Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE, Kajari Ikhwan Nul Hakim SH, Kepala BNNK Langsa AKBP H Basri SH MH, dan unsur terkait lainnya.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menyebutkan, Kota Langsa merupakan salah satu jalur lintas utama wilayah timur Aceh yang berpotensi menimbulkan kerawanan terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: DWP Kemenag Aceh Besar Menebar Bakti di Maheng, Gampong dengan Sejuta Kisah
Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Langsa dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Pengungkapan periode 1 Januari hingga 29 Desember 2020 sebanyak 120 kasus dengan total barang bukti jenis ganja 37.369 gram dan jenis sabu 3.598 gram.
Jika diasumsikan, kata Kapolres Langsa, 3 gram narkotika jenis ganja dikonsumsi 1 orang dan 1 gram sabu-sabu dikonsumsi 4 orang.
Baca juga: Viral Video Anak Perempuan Dibully, Dijambak dan Tak Diberi Ampun sampai Nangis, Polisi Bertindak