Mahfud MD Tunjukkan Video Habib Rizieq saat Dukung ISIS: Jadi Satu Alasan Kegiatan FPI Dihentikan
Mahfud MD kemudian menunjukkan video dukungan Pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Melalui konferensi pers, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dilarang mengadakan kegiatan apapun.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Mahfud MD kemudian menunjukkan video dukungan Pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yakni organisasi militan berbasis agama.

Pernyataan Rizieq tersebut menjadi satu dari sejumlah alasan penghentian kegiatan FPI.
"Silakan ada sedikit (video berdurasi) tiga menit ini, gambar-gambar pendukung (keputusan menghentikan kegiatan FPI)," kata Mahfud MD.
Dalam ruangan tersebut terdapat layar televisi yang menampilkan video yang dimaksud, yakni berjudul Video Dukungan FPI Terhadap ISIS.
Baca juga: Perjalanan Status Hukum FPI, Sempat Diakui hingga Akhirnya Resmi Dilarang Pemerintah
Baca juga: VIDEO Pemerintah Larang dan Hentikan Seluruh Kegiatan FPI

Tampak dalam video itu Rizieq sedang memberikan ceramah di hadapan pendukungnya.
"Apa yang baik dari ISIS kita akui baik," ucap Rizieq Shihab.
Ia menilai ada sejumlah alasan yang menguatkan dukungan terhadap organisasi radikal tersebut, seperti menegakkan syariat Islam dan Khilafah Islamiyah.
"Cita-citanya untuk melawan kezaliman Amerika Serikat, cita-cita yang baik," kata penceramah yang dikenal dengan nama Habib Rizieq itu.
Baca juga: SP3 Dibatalkan dan Kasus Chat Habib Rizieq Dilanjutkan, Kuasa Hukum FPI: Pengalihan Isu
Baca juga: Pemerintah Larang FPI, Berikut Sejarah Front Pembela Islam yang Dipimpin Habib Rizieq
Ia kemudian menanyakan sikap para simpatisannya.
"Saya tanya, hal-hal yang baik didukung tidak?" tanya Rizieq.
"Dukung," demikian terdengar seruan para simpatisan Rizieq.
"Dukung tidak? Takbir!" seru Rizieq.
Rizieq kemudian meminta pendukungnya agar tidak terkecoh terhadap seruan melawan ISIS.
"Jangan mau kita diadu domba dengan ISIS. Sekarang ini banyak pihak-pihak yang menginginkan kita bermusuhan dengan ISIS, betul?" tanya Rizieq lagi.
Para pendukungnya kembali menyerukan ucapan persetujuan.
"Supaya kita menggebuki ISIS," lanjut Rizieq.
"Itu tidak akan dilakukan oleh FPI, saudara," ucap pria bersorban putih itu.
Rizieq juga mengkritik pemerintahan yang disebutnya sebagai rezim yang buruk.
"Kalau pemerintahan zalim, tentara jahat, polisi jahat, main tangkap, main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas, syariat Islam disingkirkan, Saudara. Saya mau nanya kira-kira perlu ada ISIS tidak? Perlu ada ISIS tidak?" tanya Rizieq.
Baca juga: Resmi Larang Kegiatan FPI, Pemerintah: 206 Anggota Melawan Hukum, 35 di Antaranya Terlibat Terorisme
Lihat videonya mulai menit 47.00:
Alasan Kegiatan FPI Dihentikan
Dalam kesempatan yang sama, sebelumnya Mahfud menyebut keputusan tersebut didukung sejumlah menteri dan pejabat tinggi yang terkait.
"FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD.
Ia menyebutkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan FPI harus berhenti melakukan kegiatannya.
Menurut Mahfud, FPI kerap melakukan pelanggaran terhadap ketertiban dan keamanan, bahkan melanggar hukum.
Tidak hanya itu, sejumlah aktivitas seperti razia kerap dilakukan secara sewenang-wenang.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020). (YouTube Kompas TV)
Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melarang FPI.
"Berdasar Peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11 tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.
Per hari ini, FPI dinyatakan tidak memiliki dasar hukum apapun untuk melakukan aktivitas organisasi.
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas mantan politisi PKB ini.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak ada legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah," lanjutnya.
Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.
"Kalau ada daerah mengatasnamakan FPI itu harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud. (TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jadi Satu Alasan Kegiatan FPI Dihentikan, Mahfud MD Tunjukkan Video Rizieq Shihab saat Dukung ISIS