Perjalanan Status Hukum FPI, Sempat Diakui hingga Akhirnya Resmi Dilarang Pemerintah
Pemerintah baru saja memutuskan untuk melarang setiap aktivitas yang akan dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) karena organisasi kemasyarakatan (
3. Serangkaian kerumunan di tengah pandemi Covid-19
Ratusan atau bahkan ribuan simpatisan FPI berkumpul di berbagai titik, pada kesempatan berbeda, di bulan November.
Kerumunan tersebut terjadi di tengah situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat untuk saling menjaga jarak demi menekan penyebaran virus SARS-CoV-2.
Di antara kerumunan simpatisan FPI terjadi di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu untuk memperingati Maulid Nabi sekaligus menghadiri acara pernikahan putri ke-4 dari Rizieq.
Baca juga: Oknum PNS jadi Tersangka Korupsi, Bupati Aceh Singkil Ingatkan Anak Buahnya tak Serakah
Baca juga: VIDEO Pemerintah Larang dan Hentikan Seluruh Kegiatan FPI
Baca juga: Suplai Air PDAM Tirta Mon Pase Aceh Utara Bagi 17 Ribu Pelanggan Terancam Terganggu, Ini Sebabnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Status Hukum FPI, Sempat Diakui hingga Akhirnya Dibubarkan Pemerintah",