Selebriti

Fakta-fakta Kasus Video Syur, Gisel Merekam, MYD Hapus Setelah Seminggu Disimpan di HPnya

Awalnya ia sempat membantah tapi, kini ia mengaku pada polisi ialah pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik itu.

Editor: Nur Nihayati
www.serambitv.com
Sontak saja MYD menjadi perbincangan. Sosoknya seolah menjadi misteri karena polisi tak menyebut gamblang nama lengkapnya. 

Awalnya ia sempat membantah tapi, kini ia mengaku pada polisi ialah pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik itu.

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah fakta baru yang diungkap polisi terkait kasus video syur menyeret nama artis Gisel kian terkuak.

Bahkan Gisel menjadi topik hangat disorot karena keterlibatannya dalam video panas itu.

Awalnya ia sempat membantah tapi, kini ia mengaku pada polisi ialah pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik itu.

Simak sejumlah fakta baru yang diungkap pihak kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia dengan sosok pria berinisial MYD.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (30/12/2020).

Kasus video syur yang sebelumnya diduga mirip penyanyi Gisel kini terkuak.

Baca juga: Hadiri Ratep Siribee, Wabup Aceh Jaya Ajak Jaga Ketentraman, Aliran Sesat Tidak Ada Tempat

Baca juga: Masker Lidah Buaya untuk Menutrisi Wajah, Cegah Penuaan hingga Produksi Kolagen, Ini Cara Membuatnya

Baca juga: Kongres Argentina Akhirya Menyetujui RUU Aborsi, Wanita Hamil Diizinkan Gugurkan Kandungan

Beberapa fakta kemudian dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Pihak kepolisian bahkan kini telah menetapkan status Gisel dan MYD sebagai tersangka.

Perubahan status tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang sebelumnya sudah dilakukan.

Simak sejumlah fakta baru yang diungkap pihak kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia dengan sosok pria berinisial MYD.

Dari keterangan Kombes Pol Yusri Yunus terungkap bahwa Gisel-lah yang melakukan perekaman.

Kemudian, dikirim ke MYD dan disimpan selama satu minggu sebelum akhirnya dihapus.

Berikut sederet fakta terbaru dari kasus video syur Gisel dan MYD:

Gisel yang Merekam, Dianggap Memproduksi Video Panas

Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan mantan istri Gading Marten ini yang merekam video syur.

Kemudian ia disangkakan Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Hal ini dikarenakan Gisel dianggap sebagai sang pembuat dan memproduksi video tindak asusila.

"Dibaca di Pasal 4, membuat dan memproduksi."

"Sudah saya sampaikan yang merekam saudari GA," terang Kombes Pol Yusri.

Dua Ponsel yang Berisi Video Syur Hilang dan Rusak

Dalam keterangan Gisel pada kepolisian, ia mengungkapkan sejumlah pengakuan.

Disampaikan oleh Kombes Pol Yusri Yunus, sang penyanyi mengatakan ada dua ponsel miliknya sempat hilang dan rusak.

Gisella Anastasia mengaku yang merekam tindak asusilanya dengan MYD bahkan ponsel sempat hilang dan rusak sebelum video syur tersebar.
Gisella Anastasia mengaku yang merekam tindak asusilanya dengan MYD bahkan ponsel sempat hilang dan rusak sebelum video syur tersebar. (Instagram @gisel_la)

Hal tersebut terjadi sebelum video syur bersama MYD tersebar.

Video syur mereka diakui direkam sendiri oleh Gisel menggunakan ponsel pribadinya.

"Menurut pengakuannya, ada yang bilang rusak, ada HP yang bilang hilang," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Gisel Kirim Video Mereka Lewat AirDrop ke MYD

Lantas setelah merekam tindak asusilanya, Gisel mengirimkan MYD video syur mereka.

Video dibagikan melalui AirDrop yang ada di ponsel dengan merek iPhone.

"Kemudian pada saat itu saudari GA mentransfer menggunakan AirDrop kepada si MYD," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.

MYD Sempat Simpan Video Seminggu

Meski begitu, saat menjalani pemeriksaan MYD mengaku sempat menyimpan videonya selama satu minggu.

Setelah itu, ia memilih untuk menghapus video syurnya bersama Gisel.

Terkait tindakan ini, pihak kepolisian MYD disangkakan dengan satu pasal.

Yakni Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

"Pengakuan MYD sempat seminggu setelah itu dihapus."

"Makannya disangkakan disatu pasal," tutur Kombes Pol Yusri Yunus.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap Gisel dan MYD.

Keduanya akan menjalani pemeriksaan setelah bestatus sebagai tersangka.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka akan dipanggil pada Senin (4/1/2021), mendatang.

Dengan pemanggilan tersebut, diharapkan baik Gisel dan MYD dapat datang ke Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Kasus Video Syur: Gisel Merekam hingga Kirim Lewat AirDrop, MYD Hapus setelah Seminggu,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved