Berita Subulussalam

Sambut Tahun Baru, Ini Penegasan Kapolres Subulussalam tentang yang Boleh dan tak Boleh Dilakukan

"Bila ditemukan perbuatan bertentangan dengan Maklumat Kapolri, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan."

Penulis: Khalidin | Editor: Nasir Nurdin
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK saat menyampaikan rilis tahunan, Rabu (30/12/2020) di pelataran Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri. 

"Bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan."

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK mengimbau masyarakat  agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam menyambut pergantian tahun 2020-2021.

“Kalaupun ada kegiatan pergantian tahun baru agar dilaksanakan dengan cara islami dan tanpa menimbulkan kerumunan,” kata AKBP Qori Wicaksono kepada Serambinews.com, Kamis (31/12/2020).

Kapolres AKBP Qori melarang msyarakat melakukan aksi yang mengundang kerumunan karena dapat memicu penyebaran Covid-19.

Baca juga: Istri Sakit Jantung, Pria Ini Rudapaksa Anak Kandung Sejak Berusia 13 Tahun

Dalam hal ini, AKBP Qori menyampaikan soal maklumat Kapolri tertanggal 23 Desember 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.

Kapolres pertama di Kota Subulussalam ini mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Maklumat Kapolri sebagai upaya meminimalisir penyebaran atau penularan Covid-19 selama liburan akhir tahun.

Hal tersebut dikarenakan penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah wilayah secara nasional masih menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Baca juga: Kapolres Subulussalam: Jangan Ada Kerumunan Massa di Malam Tahun Baru

Dikatakan, maklumat kapolri tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat dari penularan Covid-19, selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Polisi, kata AKBP Qori sangat berharap agar warga bisa mematuhi maklumat tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19  di Kota Subulussalam serta tidak menimbulkan klaster baru penyebaran.

Baca juga: Terungkap Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Bukan Orang Malaysia, Seorang WNI Telah Ditahan

Adapun maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, dan pesta penyalaan kembang api.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandas Kapolres Subulussalam mengutip maklumat Kapolri. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved