Berita Aceh Timur

Sepanjang Tahun 2020, Polres Aceh Timur Catat Kasus Kriminal Menurun, Lakalantas Meningkat

Dalam tahun 2020 ini juga, jelas Kapolres, Polres Aceh Timur, mampu menurunkan angka kriminalitas. Jika tahun 2019 jumlah kasus kriminalitas...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SENI HENDRI
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Warosidi SH MH, Kabag Ops, dan para Kasat saat menyampaikan hasil kinerja tahun 2020, dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Aceh Timur, Kamis (31/12/22020). 

Bahkan, tahun ini Polres Aceh Timur juga mengamankan satu senjata api jenis revolver dari pelaku narkoba yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas Polres Aceh Timur dan Polda Aceh.

Baca juga: Tak Terima Disebut Manfaatkan Anak Sulung KD, Ini Kata Atta Halilintar Diisukan Putus dengan Aurel

Kasus Lakalantas meningkat

Sedangkan, kasus kecelakaan lalu-lintas, jelas Kapolres, tahun 2020 ini meningkat.

Untuk tahun 2020 ini, jelas Kapolres, dari Januari sampai Desember 2020 angka kecelakaan dalam wilayah Aceh Timur terjadi 445 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia 60 orang.

Sedangkan, tahun 2019 hanya 388 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia 109 orang.

Terkait tingginya angka laka-lantas tahun 2020 ini, Kapolres mengajak semua pihak termasuk insan pers agar sama-sama sosiliasi kepada masyarakat, agar patuh terhadap tata tertib berlalu-lintas.

"Untuk mengurangi terjadinya angka kecelakaan ke depan kita akan gandeng semua intansi terkait, untuk sama-sama menyosialiasikan kepada masyarakat agar patuh dan tertib saat berlalulintas,” harap Kapolres.

Selain itu, jelas Kapolres, dalam tahun 2020 ini Polres Aceh Timur juga menangangi satu kasus konservasi dan sumber daya alam (satu ekor gajah mati).

Satu kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa.

Serta tujuh kasus tindak pidana illegal logging.

Dalam kesempatan ini, Kapolres, juga mengingatkan masyarakat agar bijak dan berhati-hati dalam memposting informasi di akun media sosial.

Karena jika mencemarkan nama baik seseorang, dapat dijerat dengan UU ITE.

“Terakhir saya juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kamtibmas untuk mendukung program pemerintah daerah dan pusat, serta tetap mematuhi protoKol kesehatan untuk mencegah Covid-19,” pinta Kapolres. (*)

Baca juga: Muspika Jangka Imbau Warga tak Rayakan Tahun Baru

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved