Berita Aceh Selatan
Sepanjang Tahun 2020, Tujuh Anggota Polres Aceh Selatan Dipecat, ini Kasusnya
"Dalam persidangan tersebut sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebanyak 7 kasus. Ketujuh yang di PTDH ini terkait kasus narkoba
Penulis: Taufik Zass | Editor: Nurul Hayati
"Dalam persidangan tersebut sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebanyak 7 kasus. Ketujuh yang di PTDH ini terkait kasus narkoba," kata AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH didampingi para pejabat utama Polres Aceh Selatan, dalam konferensi Pers, Kamis (31/12/2020).
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho SIK SH MH dalam konferensi Pers yang berlangsung, Kamis (31/12/2020) menyebutkan, ada 16 kasus pelanggaran anggota Polisi di jajaran Polres Aceh Selatan selama tahun 2020.
Dari 16 kasus, 7 di antaranya terkait kasus pelanggaran disiplin dan 9 kasus pelanggaran kode etik.
"Dalam persidangan tersebut sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebanyak 7 kasus. Ketujuh yang di PTDH ini terkait kasus narkoba," kata AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH didampingi para pejabat utama Polres Aceh Selatan, dalam konferensi Pers, Kamis (31/12/2020).
Konferensi akhir tahun yang digelar di Aula Mapolres setempat ini, tetap mentaati protokol kesehatan.
Dimana para peserta diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
Adapun para pejabat utama (PJU) Polres Aceh Selatan yang turut mendampingi Kapolres pada acara konferensi Pers akhir tahun ini di antaranya, Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra STK, Kabag Ops AKP Damri SH, Kasat Sabhara AKP Wit Dasmara, Kasat Narkoba Iptu Rajabul Asra, Kasat Intel AKP Alfiandi Lubis, Kasat Lantas AKP Eko Baskara SIK, dan Kasubbag Humas Iptu Junaidi.
Baca juga: Pemko Langsa Hibah Tanah 1.223 M2 Ke Dayah Bustanuth Thayyibin
“Perlu kami sampaikan bahwa kinerja Polres Aceh Selatan pada aspek pembinaan, saat ini Polres Aceh Selatan didukung oleh personel yang berjumlah 390 personel atau 31 dari Daftar Susunan Personil (DSP) yang dibutuhkan sebanyak 1.236 Personel. Ini tentu menjadi tantangan buat kami, untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkap AKBP Ardanto Nugroho.
Selanjutnya dalam bidang operasional, tambah AKBP Ardanto Nugroho, Polres Aceh Selatan telah melakukan kegiatan preemtif berupa pembinaan masyarakat.
Khususnya dalam mengahadapi pandemi Covid 19 untuk selalu mempedomani protkes yaitu, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan semenjak bulan Maret 2020.
Dalam bidang preventif yang dilaksanakan Satker – Satker terkait di wilayah yang rawan kriminalistas.
Sehingga, berhasil menjaga situasi Kamtibmas tetap aman.
Sedangkan menyangkut penegakan hukum (Gakkum) pada tahun 2020, lanjut Kapolres, tindak pidana yang terjadi sebanyak 117 kasus atau menurun sebanyak 16 kasus dibandingkan tahun 2019 sebanyak 133 kasus.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Polres Aceh Timur Catat Kasus Kriminal Menurun, Lakalantas Meningkat
Dimana kasus yang menonjol antara lain penganiayaan ringan sebanyak 28 kasus, pencabulan sebanyak 14 kasus, dan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 10 kasus.