Wamenkumham Ungkap Alasan FPI Tak Dapat Perpanjang Izin sejak 2019: Mengganggu dan Langgar Hukum

Menurutnya, organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dianggap bubar sejak 2019 karena izinnya habis.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Pencopotan ATRIBUT FPI di Petamburan oleh Polisi dan TNI, Begini Keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi melarang kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan menetapkannya sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12/2020).

Mengenaik hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjelaskan alasannya.

Menurutnya, organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dianggap bubar sejak 2019 karena izinnya habis.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Rabu (30/12/2020).

Diketahui pemerintah menetapkan FPI tidak lagi dapat beraktivitas atau menggunakan atribut serta simbol organisasinya.

()Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan alasan ormas Front Pembela Islam (FPI) dianggap bubar sejak 2019, dalam Apa Kabar Indonesia, Rabu (30/12/2020). (Capture YouTube TvOne)

Baca juga: Dulu Terlahir dengan Kulit Keriput Bak Kakek-kakek, Bayi Ini Kini Tumbuh Dewasa dan Berubah Tampan

Baca juga: Terseret dalam Kasus Video Syur Bersama Gisel, MYD Akhirnya Buka Suara: Gw Bukan Siapa-siapa

Eddy kemudian menjelaskan alasan pemerintah memutuskan pemberhentian kegiatan FPI adalah tidak adanya surat izin sejak habis masa berlakunya pada 2019.

"Cobalah kita melihat kepada bagian menimbang dari keputusan bersama (SKB) tersebut," kata Eddy Hiariej.

"Itu pada poin (c) dikatakan bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan itu berlaku sampai 20 Juni 2019," jelasnya.

Menurut Eddy, FPI tidak memenuhi syarat sehingga surat izinnya tidak dapat diperpanjang.

Oleh karena tidak memperpanjang izin, secara hukum FPI diangap telah bubar.
"Sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut," terang Eddy.

"Karena dia belum memenuhi syarat, maka dia secara de jure organisasi itu bubar," lanjutnya.

Ia mengingatkan ada dasar hukum lain yang digunakan untuk menerbitkan pelarangan kegiatan FPI, yakni putusan Mahkaman Konstitusi (MK).

Baca juga: Terseret dalam Kasus Video Syur Bersama Gisel, MYD Akhirnya Buka Suara: Gw Bukan Siapa-siapa

"Kemudian kita melihat ada juga putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan dasar mengingat. Putusan itu pada tanggal 23 Desember 2014 berkaitan dengan perkumpulan," singgung Eddy.

Eddy menerangkan organisasi yang tidak memiliki SKT sebetulnya tidak dilarang melakukan aktivitas.

Namun dalam kasus ini FPI dianggap banyak melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Diketahui FPI kerap melakukan tindakan razia atau sweeping secara sewenang-wenang.

Tidak hanya itu, sejumlah anggota FPI tersandung kasus hukum yang berkaitan dengan kekerasan, bahkan terorisme.

"Kecuali dia melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum yang menimbulkan ketidaktenteraman dan berpengaruh kepada ketertiban masyarakat," ungkap Wamenkumham.

"Jadi larangan terhadap FPI ini tidak hanya secara organisatoris, tetapi juga di dalamnya adalah personal-personal yang terlibat," tambah Eddy.

Baca juga: Front Persatuan Islam Lahir, Fadli Zon Beri Ucapan Selamat dan Berharap Bisa Lawan Oligarki

Lihat videonya mulai menit 0.30:

Fadli Zon: Pembunuhan terhadap Demokrasi

Seluruh kegiatan dan aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang terhitung sejak Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa pelarangan tersebut lantaran FPI tidak lagi memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang sudah habis masa berlakunya sejak bulan Juni 2019 lalu.

Menanggapi hal itu, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan alasan pelarangan tersebut baru dilakukan sekarang.

Dilansir TribunWow.com dalam kanal YouTube pribadinya, Fadli Zon Official, Rabu (30/12/2020), dirinya mengatakan jika memang alasan pemerintah membubarkan FPI karena tidak memiliki SKT, maka harusnya dilakukan sejak saat itu juga.

Baca juga: Berawal Perkelahian Anak-anak, Remaja Ini Tikam Pedagang Ayam Hingga Tewas

"Kenapa baru terjadi sekarang, kenapa tidak terjadi ketika bulan Juni 2019?," tanya Fadli Zon.

"Kenapa selama ini dalam proses pada waktu itu dan sebelumnya justru cukup banyak pejabat-pejabat pemerintah yang mempunyai hubungan yang baik dengan pimpinan-pimpinan FPI dan juga dengan organisasi FPI," imbuhnya.

()Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. (Tribunnews/JEPRIMA)

Fadli Zon mengaku lebih mempertanyakan lagi ketika pelarangan kegiatan FPI tidak hanya melibatkan satu kementerian saja.

Menurutnya kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi mengingat FPI hanyalah sekadar ormas biasa seperti ormas-ormas lainnya.

"Ini adalah yang menjadi pertanyaan publik, ada apa sebetulnya hingga enam kementerian melakukan surat keputusan bersama menghentikan organisasi ini seolah-olah ada sesuatu yang luar biasa," kata Fadli Zon.

Lebih lanjut mantan Wakil Ketua DPR RI itu menilai persoalan tersebut berkaitan dengan proses demokrasi yang terjadi saat ini.

"Saya melihat ini adalah persoalan bagi perkembangan demokrasi kita," ungkapnya.

"Ini adalah sebuah pembunuhan terhadap demokrasi kita dan hak-hak untuk berserikat ataupun berkumpul," jelasnya.

Menurutnya, pelarangan kegiatan FPI harus dilakukan melalui keputusan pengadilan jika memang apa yang dituduhkan oleh pemerintah terhadap FPI itu benar.

"Karena kalau kita lihat Undang-undang kita dan prinsip negara kita adalah negara hukum, seharusnya tuduhan-tuduhan dan keberatan-keberatan pemerintah terhadap organisasi ini bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan," harapnya.

"Dan seharusnya pelarangan atau pembubaran kegiatan organisasi itu bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Alasan FPI Tak Dapat Perpanjang Surat Izin sejak 2019, Wamenkumham: Mengganggu dan Langgar Hukum

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved