Sudewo Kembalikan Uang Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Peran Bupati Pati

KPK menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah dilakukan, sebagaimana merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jateng/Mazka Hauzan
DIDEMO - Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025) (kiri). Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025) (kanan). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Meski demikian, KPK menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah dilakukan, sebagaimana merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor.

“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu (uang) sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan Pasal 4 (UU Tipikor) ya, itu pengembalian berukuran keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Asep mengatakan, hingga saat ini, KPK masih mendalami kembali peran Sudewo dalam kasus korupsi tersebut.

Dia juga belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Sudewo.


 
“Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” ujar dia.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur, DPRD Sepakati Hak Angket Pemakzulan

Dilansir Kompas TV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp3 miliar dari anggota DPR bernama Sudewo.

Uang itu diketahui berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Demikian fakta tersebut terungkap saat Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023).

Adapun sidang tersebut berlangsung untuk terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.

Dalam sidang tersebut, awalnya jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Menurut politikus Gerindra itu, uang yang disita oleh KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.

"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata Sudewo, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada Kamis.

Baca juga: Tolak Tuntutan Massa, Bupati Pati Sudewo Enggan Mundur dari Jabatan: Ada Mekanismenya

Dalam kesaksiannya, Sudewo membantah telah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.

Selain itu, ia juga membantah dakwaan jaksa dalam perkara tersebut yang menyatakan telah menerima uang Rp 720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved