Berita Pidie
Pasok Ganja dari Aceh Besar, Ibu dan Anak Kandung Diringkus di Pidie
Ternyata, suami MA dan menantunya sudah lebih duluan diciduk Sat Narkoba Polres Pidie akibat terlibat kasus ganja dan sabu.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM SIGLI - Kelakuan ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Titeu, Pidie berinisial MA (44) tak pantas untuk ditiru.
MA mengajak anak kandungnya, EZ (18) untuk ikut serta dalam transaksi ganja.
Akibatnya, Satuan Narkoba Polres Pidie menangkap ibu dan anaknya di kawasan Gampong Mesjid Usi, Kecamatan Mutiara Timur.
Dari tangan ibu dan anak itu, petugas mengamankan barang-bukti (BB) lima bal ganja seberat 5 kilogram yang dipasok dari Aceh Besar.
Demikian diungkap Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH didampingi Kasat Narkoba kepada Serambi, Kamis (31/12/2020).
Kapolres mengungkapkan, diringkusnya MA bersama anak kandungnya EZ asal Kecamatan Titeu, Pidie, berawal dari penangkapan suami, dan menantunya.
Ternyata, suami MA dan menantunya sudah lebih duluan diciduk Sat Narkoba Polres Pidie akibat terlibat kasus ganja dan sabu.
Kini, keduanya menjalani masa hukuman penjara di Rutan Benteng Kelas II B Sigli.
Baca juga: Iskandar Nekat Bakar Diri, Titipkan Secarik Kertas Berisi Pesan kepada Ustaz, Ini Pesannya
Baca juga: Perbuatannya Memalukan, Komnas PA Rekomendasi Hak Asuh Anak dari Gisel Dicabut, Pindah ke Gading
Baca juga: Politikus PPP Sebut Tokoh FPI Masih Berhak Bentuk Organisasi Baru, Setelah Aktivitas FPI Dilarang
Menurut Kapolres, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap isterinya.
Menjelang sepekan pasca penangkapan suami dan menantunya, polisi menerima informasi bahwa akan ada transaksi barang haram di kawasan Gampong Mesjid Usi, Kecamatan Mutiara Timur.
Mendapat laporan dari masyarakat, polisi memburu lokasi keberadaan MA.
Ternyata, usaha yang dilakukan polisi membuahkan hasil.
Petugas langsung menyergap MA bersama anak kandungnya, EZ yang sedang mengenderai sepeda motor saat mengantar ganja.
" Kami mengamankan barang bukti dari tangan MA berupa lima bal ganja seberat 5 kilogram yang diambil dari Aceh Besar. Mereka satu keluarga terlibat sebagai pengedar barang haram tersebut," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Zulhir menyebutkan, pada tahun 2020, Polres Pidie sudah menahan 158 orang dari 140 kasus narkoba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kriminal-2020.jpg)