Polisi Dalami Motif Bocah SMP Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya
Keduanya diduga membuat parodi lagu kebangsaan tersebut dan kemudian mengunggahnya ke Youtube dengan akun yang menggunakan bendera Malaysia.
Polisi masih mendalami motif kedua remaja ini membuat parodi lagu Indonesia Raya dan kemudian mengunggahnya di Youtube.
"Tentunya dari keterangan NJ di Malaysia dia marah dengan MDF yang ada di Cianjur. Tapi marahnya seperti apa kan sedang didalami oleh penyidik. Akan kita periksa mengenai motif yang membuat dia marah sehingga mengunggah video ke kanal YouTube," ujar Argo.
Dalam kasus ini kedua pelaku disangkakan pasal 4 huruf 5 ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
Keduanya juga dikenakan pasal 64 A junto pasal 70 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.(tribun network/igm/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kadiv-humas-polri-irjen-argo-yuwono.jpg)