Jumat, 8 Mei 2026

Internasional

Turki Langgar Konvensi HAM Eropa, Bungkam Kebebasan Berekspresi

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa ( ECtHR) memberi sorotan keras terhadap Turki. Ha itu sesuai laporan 29 Desember 2020 oleh lembaga Expression Inter

Tayang:
Editor: M Nur Pakar
AFP/File
Demonstran memegang foto anggota parlemen HDP, Leyla Guven selama protes terhadap penahanan tiga anggota parlemen oposisi, di Istanbul, Turki, pada 6 Juni 2020 

SERAMBINEWS.COM, ANKARA - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa ( ECtHR) memberi sorotan keras terhadap Turki.

Ha itu sesuai laporan 29 Desember 2020 oleh lembaga Expression Interrupted.

Menyoroti pelanggaran berulang Turki terhadap Pasal 10 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Bahkan, kegagalannya untuk mematuhi putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa ( ECtHR).

Dari 47 anggota Dewan Eropa, Turki memiliki pelanggaran kebebasan berekspresi terbanyak berdasarkan Pasal 10 Konvensi.

Dari 845 penilaian ECtHR yang disampaikan antara 1959 dan 2019, 356 menentang Turki, hampir lima kali lebih banyak dibandingkan dengan runner-up jarak jauh, Rusia.

Turki juga menduduki puncak daftar pelanggaran hak yang berkaitan dengan semua pasal konstitusi.

“Antara 1959 dan 2019, 3.645 dari 22.535 putusan yang diberikan oleh Pengadilan bertentangan dengan Turki," bunyi laporan itu.

Bahkan, menjadikannya sebagai negara yang paling banyak mendapat penilaian oleh ECtHR.

Dari 5.231 kasus yang saat ini menunggu eksekusi oleh pihak penandatangan, 689 di antaranya melawan Turki.

Baca juga: Turki Tidak Lagi Menjadi Pilihan Tujuan Wisata Warga Arab Saudi

Laporan tersebut juga mencatat:

"Salah satu alasan terpenting dari jumlah besar ini adalah tidak diterapkannya penilaian ECtHR sebelumnya.

"Menetapkan panggung untuk pengulangan pelanggaran serupa di masa mendatang,"

"Menekankan interpretasi luas dari tindakan pemerintah.:

"Menghina presiden" atau "merendahkan bangsa / negara Turki" telah digunakan sebagai dasar penangkapan dan penghukuman, yang melanggar putusan ECtHR.."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved