Berita Banda Aceh
Palsukan Bukti Pembayaran Handphone, Polisi Ringkus Spesialis Penipu Online
Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus RF (28) seorang pemuda asal Aceh Barat....
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus RF (28) seorang pemuda asal Aceh Barat.
Pasalnya, pelaku melakukan penipuan transaksi pembelian Handphone Apple iPhone 11 128 GB di Toko UFO Cell. Cara yang dilakukan tersangka RF, yakni memalsukan bukti transfer pembayaran setelah terjadi kesepakatan dengan penjual handphone.
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK, Sabtu (2/1/2021).
"Penipuan transaksi online dalam jaringan atau daring sering terjadi. Korbannya itu bukan hanya pembeli, tapi juga penjual. Lalu, modusnya pun bermacam-macam, salah satunya adalah memalsukan bukti transfer, seperti yang dilakukan tersangka RF," terang AKP Ryan didampingi Kanit Idik 3, Ipda Subihan Afuan Ardhi, STrK.
Kasat Reskrim AKP Ryan menceritakan penipuan yang dilakukan tersangka RF, menimpa Hamdani (35), warga Kota Banda Aceh, di Toko UFO Cell, pada Sabtu 14 September 2020 lalu.
Baca juga: Gubernur Akhiri Kunjungan di Nagan Raya, Puji Keindahan Wisata Danau Laot Tadu
Baca juga: Banyak Pertandingan Ditunda Akibat Kasus Covid-19 Meningkat, Liga Inggris Tetap dilanjutkan
Baca juga: Gading Marten Buka Suara saat Pergoki Pasangannya Selingkuh, Roy Marten : Dia Terlalu Baik
Peristiwa tersebut berawal dari tersangka menghubungi korban yang menjual hanphonr iPhone 11 128 GB.
Setelah ada kesepakatan terhadap barang yang dijual antara korban dan pelaku, tersangka RF mengatakan akan mengirim bukti transfer pembayaran serta mengarahkan korban agar mengirim handphone itu via Jasa Pengiriman JNT Express.
Keesokan harinya, tersangka RF pun mengirimkan bukti transfer yang belakangan baru diketahui palsu. Korban yang tidak menaruh curiga langsung mengirimkan handphone tersebut ke alamat pelaku RF yang ternyata juga palsu.
"Penjual mengatakan apabila bukti transfer pembayaran telah dilakukan, maka handphone iPhone 11 128 GB itu segera dikirim sesuai dengan permintaan tersangka," terang AKP Ryan.
Korban yang melihat bukti pembayaran handphone itu sudah dilakukan, langsung mengirim barang yang dijual tersebut kepada tersangka RF via jasa pengiriman yang diminta, tanpa mengecek lagi, apa uang tersebut betul-betul sudah ditransfer dan masuk ke rekeningnya.
Tersangka RF yang selanjutnya mendapatkan pesan bahwa handphone iPhone yang dibeli sudah dikirim melalui jasa pengiriman yang dimaksud, pelaku RF langsung memesan jasa ojek online.
Tujuannya untuk mengambil barang pesananya itu di loket jasa pengiriman JNT Exspress Banda Aceh.
Baca juga: Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Saling Memuji, Ungkap Kesan Pertama Jatuh Cinta
Lalu, sesuai rencananya, pelaku RF pun meminta ojek online tersebut untuk mengantarkan pesanannya ke depan salah satu rumah makan di kawasan Peunayong, Banda Aceh, dan RF sudah menunggu disana.
Setelah handphone itu diterima dari oleh ojek, RF pun langsung pulang ke Aceh Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pencuri-spesialis-online-ditangkap.jpg)