Berita Banda Aceh
Palsukan Bukti Pembayaran Handphone, Polisi Ringkus Spesialis Penipu Online
Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus RF (28) seorang pemuda asal Aceh Barat....
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Kurang lebih seminggu kemudian, tersangka RF pun menghubungi seorang mahasiswa asal Nagan Raya, Abdul Kholiq (26).
Pelaku menawarkan Iphone 11 128 GB yang sudah dikuasainya dengan kesepakatan seharga Rp 11 juta dan uang ditransfer melalui rekening Bank Mandiri Syariah atas nama Yogi Gitra, jelas AKP Ryan.
Lalu, dari penyelidikan yang dilakukan dan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP.B/254/XI/YAN.2.5/SPKT, tanggal 17 November 2020, tim yang dibentuk Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
Dalam penyelidikan itu ditemukan unsur penipuan dalam perkara jual beli barang elektronik via online tersebut.
Baca juga: Waduk Pusong Dibuka, Pedagang Boleh Berjualan Kembali
Lalu pelaku RF juga diketahui membuat identitas palsu, berupa KTP dan SIM dengan menggunakan data orang lain.
Tersangka memperoleh identitas palsu tersebut dari Google. Kemudian mengedit fotonya agar para korban percaya. Kemudian untuk mengelabui calon korbannya tersangka juga membuka rekening baru Bank Mandiri Syariah.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan panjang, kurang lebih hampir satu bulan, ternyata pelaku RF, telah mengalihkan iPhone tersebut pada orang lain.
Pelan-pelan kasus itupun mulai terkuak dari sang pembeli yang tidak mengetahui bahwa iPhone tersebut hasil kejahatan RF di Kota Banda Aceh, lanjut AKP Ryan.
"Tim dari Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Kasubnit 1 bersama Personel Satuan Intelkam Polres Aceh Barat berhasil menangkap RF di rumah saudaranya di Ujung Kalak Meulaboh, Selasa (29/12/2020) dini hari," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti, berupa Handphone Iphone 11 Pro 64, Handphone Iphone XS 264 GB.
"Besar dugaan tersangka RF sudah sering menjalankan aksinya dan sudah spesialis di bidang penipuan," papar AKP Ryan.
Baca juga: Liburan Berakhir, Warga Padati Lokasi Pantai Ujong Blang Lhokseumawe
Pelaku RF, lanjutnya selain melakukan penipuan pembelian iPhone menggunakan bukti transfer palsu, pelaku juga melakukan aksi yang sama, dimana sesuai Laporan Polisi pada Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh LPB/573/XII/YAN.2.5/SPKT, 23 Desember 2020.
Lalu Laporan Polisi di Satuan Reskrim Polres Aceh Barat, terkait kepemilikan Handphone Iphone XS 264 GB.
"Modus Operandi yang dilakukan Pelaku, dengan cara mencari target melalui media sosial. Kemudian menghubungi target untuk menyepakati transaksi jual beli handphone. Ketika ada kesepakatan, maka pelaku RF menemui target untuk melakukan transaksi jual beli," kata Ryan.
Namun, pada saat pembayaran pelaku sudah menyiapkan bukti transfer melalui Mobile Banking yang telah di edit dengan aplikasi Picsart, kata Kasat Reskrim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pencuri-spesialis-online-ditangkap.jpg)