Minggu, 19 April 2026

Berita Banda Aceh

Palsukan Bukti Pembayaran Handphone, Polisi Ringkus Spesialis Penipu Online

Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus RF (28) seorang pemuda asal Aceh Barat....

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menghadirkan tersangka RF (28) beserta barang bukti sejumlah handphone hasil penipuan, Sabtu (2/1/2020). 

Kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada jika ingin bertransaksi secara online. Hendaknya penjual barang agar selalu mengecek terlebih dahulu apakah dananya sudah masuk ke dalam rekening atau belum.

Selain itu, waspadai juga terhadap identitas diri yang diupload di sosial media. Karena kata Ryan, ketika identitas diri tersebar di medsos, maka seluruh orang akan tahu dan bisa  disalahgunakan oleh orang-orang jahat.

"Terbukti dengan adanya kasus ini dimana identitas orang lain akan dipakai oleh pelaku untuk berbuat kejahatan", sambungnya.

RF saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal Pasal 378 Jo 65 KUHP ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.(*)

Baca juga: Merokok saat Isi BBM, Api Menyambar, Warga Ini Gosong Bersama Motor Mio-nya

Baca juga: 6 Kecamatan di Aceh Timur Dilanda Banjir, Ratusan KK di Birem Bayeun Mengungsi

Baca juga: Jenazah Korban Tenggelam di Aceh Jaya Tiba di Nagan Raya, Dikebumikan di Alue Bata

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved