Selasa, 7 April 2026

Siapkan NIK, Begini Cara Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di pedulilindungi.id/cek-nik

Anda bisa mengecek secara online apakah sudah termasuk sebagai calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum.

Editor: Amirullah
pedulilindungi.id/cek-nik-TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di pedulilindungi.id/cek-nik, Siapkan NIK KTP 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan memberikan vaksin Covid-19 gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Para tenaga kesehatan merupakan sasaran pertama vaksin Covid-19 yang akan diberikan secara gratis.

Mereka yang menjadi asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan juga akan mendapat vaksin Covid-19.

Namun, Amda juga bisa mengecek secara online apakah sudah termasuk sebagai calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum.

Akses pedulilindungi.id/cek-nik dan masukkan NIK KTP Anda.

()

Halaman depan https://pedulilindungi.id/cek-nik (pedulilindungi.id/cek-nik)

Baca juga: Pablo Benua dan Galih Ginanjar Sudah Bebas dari Penjara, Rey Utami Ngaku Tak Tahu

Baca juga: Israel Tutup Penjara Ramon karena Covid-19, Tahanan Palestina tak Diprioritas Dapat Vaksin

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan vaksin Covid-19 gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak ada syarat untuk mendapatkan vaksin gratis tersebut.

Dilakukan secara bertahap

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.

Kemudian 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Baca juga: Kamu Penerima Vaksin Covid-19 dari Pemerintah? Buka Pedulilindungi.id untuk Cek Nama, Ini Caranya

Baca juga: Menteri Kesehatan Sebut Masyarakat yang Menerima SMS Wajib Ikuti Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved