Berita Luar Negeri
Ganti Nomor Plat Sepeda Motor Dengan Tulisan Buaya, Dua Pemuda Ditahan Saat Terjaring Razia
Dua 'Buaya' ditahan polisi saat sedang mengendarai motor, mereka terjaring razia dan akan ditindak oleh pihak berwajib.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Ganti Nomor Plat Sepeda Motor Dengan Tulisan Buaya, Dua Pemuda Ditahan Saat Terjaring Razia
Apes, saat sedang berkendara dua pemuda terjaring razia dan mereka ditahan.
Melansir dari Harian Metro, Minggu (3/1/2021) momen lucu sekaligus jarang terjadi demikian terjadi di Temerloh, Malaysia.
Polisi menangkap dua remaja yang mengganti nomor registrasi motornya dengan tulisan 'BUAYA', Sabtu (2/1/2021) kemarin.
Baca juga: Mencapai Puncak Bur Telege dengan Berjalan Kaki Menaiki 1000 Anak Tangga, Indah dan Mendebarkan
Baca juga: KABAR GEMBIRA, BLT Subsidi Gaji Akan Dilaksanakan Bulan Januari 2021, Ini Kata Menaker
Baca juga: Jeritan Anak Ungkap Dugaan Mesum Ibunya dan Pria Beristri di Pidie, Ngaku Hanya Berbuat Ini
Dua pemuda melabeli diri dengan 'buaya' terjaring razia kepolisian Malaysia yang dilakukan di kawasan Temerloh.
Ketua Polis Daerah, Asisten Komisioner Mohd Yusri Othman membenarkan penangkapan.
Jelasnya polisi menahan dua pemuda yang mengendarai motor yang telah diubah plat bermotor.
Karena tindakan tersebut, pemuda akan terjerat pasal berkendaraan yakni Pasal 108 (3) (E) UU Angkutan Jalan (APJ) 1987 dan Pasal 108 (3) (F) APJ 1987.
Sebut pihak berwajib, pemuda tersebut menutup nomor asli plat kendaraan dengan stiker.
Lalu, ia menempelkan tulisan 'BUAYA' di atas plat asli, menutup nomor registrasi kendaraan.
Operasi itu dilakukan Divisi Investigasi dan Penegakan Lalu Lintas (BSPT) Temerloh IPD mulai pukul 10.00 hingga 18.00 waktu Malaysia, Sabtu (2/1/2021) kemarin, katanya.
Ia menuturkan, BSPT Temerloh akan menindak tegas.
Para pengendara atau pengemudi yang mengubah nomor registrasi dengan maksud menyesatkan pihak berwajib.
Baca juga: Pakar Telematika Ungkap Video Asli Gisel Lebih dari 19 Detik, Video Syur Gisel Direkam Hari Jumat
Baca juga: Langsa Kembali Diguyur Hujan Sejak Tadi Malam, Sejumlah Permukiman dan Badan Jalan Mulai Terendam
Selain di Malaysia, di Indonesia sendiri perbuatan mengubah plat nomor juga akan terjerat hukum, sebab mengubah nomor registrasi.
Seperti dikutip dari GridOto, ada beberapa plat yang akan kena tilang.
Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada KompasOtomotif beberapa waktu lalu seperti dikutip pada GridOto.
Baca juga: Terjaring Razia Balapan Liar di Malam Tahun Baru, 30 Pemuda Diajak Shalat Subuh Berjamaah
Baca juga: Air Terjun Tembolon Disebut juga Air Penawar Bersumber dari Mata Air Kebun Kopi
Pelat nomor yang diincar polisi, lanjut Budiyanto ada tujuh poin. Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan:
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Baca juga: VIRAL Tolong Lembu Tersangkut Kepala di Tong, Penolong Malah Diamuk sampai Lompat ke Jurang
Di luar DKI Jakarta, banyak petugas polisi yang menindak pengguna motor yang pakai pelat nomor seperti di Thailand. Bahkan sampai didatangi ke rumah pelanggar TNKB tersebut. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: POPULER Makin Mesra, Nur Afilah Diboyong ke Afrika dan Diperlakukan Bak Puteri di Kampung Suaminya
Baca juga: BERITA POPULER 2020 - PNS di Langsa Digerebek, Pengemis Tajir, hingga Air Sungai di Pidie Jadi Merah
Baca juga: BERITA POPULER 2020 - Video Syur Gisel | Wanita tak Senonoh di Tiang Listrik | Suara Aneh di Lemari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dua-buaya-ditahan-polisi-saat-berkendara-terjaring-razia-dan-akan-ditindak-tegas.jpg)