Jumat, 15 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Ikan Mahal, Berikut Harga Lengkap Beragam Jenis Ikan Grosir dan Eceran di PPS Lampulo Banda Aceh

Informasi dihimpun Serambinews.com, Minggu (3/1/2020) di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaradja Lampulo Banda Aceh, ikan tongkol sirip kuning

Tayang:
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Ikan yang dilelang di dermaga PPS Kutaradja Lampulo, Banda Aceh, Minggu (3/1/2021). 

Menurut dia, dua minggu lalu atau menjelang akhir tahun 2020, meski hasil tangkapan nelayan sudah mulai menurun dari kondisi normalnya, namun untuk sekali melaut, mereka masih bisa bawa pulang ikan 10- 20 ton.

"Atau setidaknya 6-7 ton per unit kapal berkapasitas 60 – 100 GT. Tapi pada minggu pertama bulan Januari 2021 ini, hasil tangkapan nelayan benar-benar menurun.

Mereka hanya hanya bawa pulang ikan sekitar 2-3 ton. Kalau hasil tangkapan ikannya sebanyak itu, belum balik  modal,” ujar Abubakar yang dibenarkan Zamhur.

Abubakar menyebutkan biaya sekali melaut untuk boat 60 – 100 GT butuh dana Rp 45 – Rp 60 juta.

"Kalau hasil tangkapan ikannya 2 ton (2.000 Kg) yang dibawa pulang dari melaut, dikali harga lelang ikan sekitar Rp 20.000/Kg, maka harga penjualannya baru sekitar Rp 40 juta.

Sedangkan biaya satu kali melaut butuh modal Rp 45 – Rp 60 juta.

Makanya kalau nelayan pulang bawa ikan sebanyak 2 – 3 ton, mereka rugi dan tidak bisa dapat gaji,” ujar Abubakar.

Oleh karena itu, kata Abubakar untuk satu kali melaut, boat kapasitas 60 – 100 GT, harus bisa bawa pulang ikan minimal 5 – 6 ton. Ini baru mereka bisa dapat gaji.

Pembayaran gaji kepada awak kapal boat nelayan, kata Abubakar, menggunakan hitungan persentase dari hasil total penjulan ikan yang dibawa pulang dari melaut.

Semakin besar tangkapan ikan yang dibawa pulang dari melaut, maka upah yang akan diberikan pemilik boat kepada anak buah kapal semakin banyak.

“Sebaliknya, kalau hasil tangkapan ikan yang dibawa pulang melaut sedikit, sehingga penjualan ikannya tidak melampui modal untuk satu kali melaut, awak kapal nelayannya bisa tidak mendapat upah,” ujar Abubakar. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved