Berita Pidie Jaya
Untuk Pelaksanaan Qanun Jumat Tertib, Pemkab Pijay Diminta Tambah Personel WH Perempuan
"Di antaranya adalah penambahan personel atau tenaga WH khususnya WH perempuan serta pendukung operasionalnya," kata Nazaruddin.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nasir Nurdin
"Di antaranya adalah penambahan personel atau tenaga WH khususnya WH perempuan serta pendukung operasionalnya," kata Nazaruddin.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya (Pijay) mendesak eksekutif menambah jumlah personel Wilayatul Hisbah (WH) perempuan seiring dengan pemberlakuan Qanun Jumat Tertib (QJT).
Wakil Ketua Banleg DPRK Pijay, Nazaruddin Ismail SPdI kepada Serambinews.com, Mingu (3/1/2021) mengatakan, sehubungan dengan telah disahkannya QJT pada pertengahan Desember 2020, harus disesuaikan dengan beberapa pendukung guna kelancaran pelaksanaan qanun tersebut.
"Di antaranya adalah penambahan personel atau tenaga WH khususnya WH perempuan serta pendukung operasionalnya," kata Nazaruddin.
Menurut Ustaz Am, begitu sapaan Nazaruddin, penambahan personel disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Baca juga: Poligami Sesama Jenis di Thailand, 3 Pria Ini Menikah dalam Satu Ikatan
Baca juga: Militer China Makin Kuat, Ini Deretan Kekuatan Tempur baru Tahun 2021
Dalam persoalan ini pihak Banleg telah menyampaikan jauh sebelumnya. Hal ini juga mengingat qanun tersebut pada intinya adalah untuk memberi ketertiban, kenyamanan dan kekhusyukan masyakarat dalam melaksanakan ibadah.
Terutama dalam pelaksanaan ibadah shalat Jumat pada setiap masjid di dalam wilayah Pidie Jaya.
Dengan adanya penambahan personel WH, maka diyakini penerapan QTJ ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Baca juga: Ayo Dukung Finalis Putra-Putri Kebudayaan Nusantara asal Aceh Jadi Juara Favorit Medsos
Bahkan secara komprehensif secara sendirinya tentang visi dan misi Bupati Pidie Jaya tentang Pelaksanaan Syariat Islam secara Kaffah akan terwujud dengan sangat baik.
Menurut Ustaz Am, ada beberapa tugas pokok yang harus diperhatikan oleh petugas WH nantinya sesuai subtansi yang ada dalam qanun tersebut yaitu saat menjelang magrib atau sekitar pukul 18.00 WIB. Personil WH wajib patroli sekaligus siaran keliling untuk menghentikan aktivitas di tempat-tempat keramaian atau objek wisata.
Berikutnya pada hari Jumat sekira pukul 11.30 WIB personel WH (perempuan) senantiasa melakukan patroli keliling untuk mengingatkan kepada masyarakat agar menghentikan semua kegiatan, termasuk perkantoran.
Begitu juga dengan usaha dagang atau jualan, tidak ada istilah kaum perempuan yang jualan, seperti yang terjadi selama ini bahwa ada warung-warung atau usaha jualan lainnya ibu-ibu yang menjaga toko dan usaha dagangannya.
Kalau hal ini terjadi, maka sudah dikategorikan termasuk dalam pelanggaran qanun.
"Berikutnya juga personel WH akan menindak tegas semua pelanggaran dengan beberapa sanksi, baik secara individu, instansi maupun tempat usaha," jelasnya.
Baca juga: Warga Minta Pemerintah Bantu Kelompok Tani Sawit Korban Kawanan Gajah Liar