Densus 88 Kawal Pembebasan Ustaz Ba'asyir, Bebas Murni pada 8 Januari
Imam menjelaskan, selama menjalani hukumannya Ba'asyir mendapatkan beragam remisi, mulai dari remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan.
Ia mengatakan, kepolisian tetap memantau pergerakan Ba'asyir usai dibebaskan nanti. Namun, perlakuan tersebut tak hanya kepada Ba'asyir.
Menurut Ramadhan, setiap narapidana yang sudah dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan akan tetap dipantau kepolisian sehingga tak mengulangi perbuatannya.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Abu Bakar Ba'asyir merupakan narapidana di Lapas Gunung Sindur.
Dia divonis divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 lalu karena terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Ba'asyir yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mu'min Ngruki di Jawa Tengah itu dinilai terbukti sah menggerakkan orang lain dalam menggunakan dana melakukan tindak terorisme.
Ia terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.(tribun network/ham/igm/meg/dod)