Densus 88 Kawal Pembebasan Ustaz Ba'asyir, Bebas Murni pada 8 Januari

Imam menjelaskan, selama menjalani hukumannya Ba'asyir mendapatkan beragam remisi, mulai dari remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan.

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir secara resmi akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2020) mendatang.

Terpidana kasus terorisme itu akan bebas usai menjalani hukuman selama 15 tahun. "Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).

Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, Ba'asyir akan bebas setelah mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan," kata Imam di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1).

Baca juga: Fakta-fakta Batalnya Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Penyebabnya hingga Penjelasan Staf Kepresidenan

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir: Tidak Mungkin Dikeluarkan dengan Bebas Murni

Baca juga: Usai Dibebaskan dari Penjara, Abu Bakar Baasyir Berterima Kasih kepada Yusril Ihza Mahendra

Imam menjelaskan, selama menjalani hukumannya Ba'asyir mendapatkan beragam remisi, mulai dari remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan.

"Remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit berkepanjangan," kata Imam.

Ba'asyir, kata Imam, juga sudah menjalani pidana sesuai dengan ketentuan.

"Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum sekuriti Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan kami bebaskan," tuturnya.

Tak ada persyaratan khusus dalam pembebasan Ba'asyir nanti, karena Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu bebas secara murni.

"Kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ucap Imam menambahkan.

Terkait pengamanan dan pengawasan saat pembebasan Ba'asyir nanti, Imam mengatakan pihaknya akan melibatkan personel Densus 88 Antiteror Polri.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir: Saya Tidak Bersalah, Untuk Apa Minta Maaf Pada Manusia

Baca juga: Santoso dan Abu Bakar Baasyir Bagian dari ISIS?

Baca juga: Iran Sita Kapal Tanker Korea Selatan, Sebagian Awak Kapal Dari Indonesia

"Karena dalam rangka pembebasan napiter ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan sendiri. Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti," ujarnya.

Sementara Rika Aprianti mengatakan, selain dengan Polri pihaknya juga bersinergi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mengawal pembebasan Ba'asyir. "Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," kata Rika.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, juga memastikan pihaknnya akan mengawal pembebasan Ba'asyir.

"Ada atau tidak permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Polri menjaga situasi Kamtibmas. Kita pasti mengamankan kegiatan tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved