18 Orang Meninggal di Jalan Raya, Angka Kematian Akibat Laka Lantas Tahun 2020 Menurun
Angka kematian di jalan raya akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat sepanjang tahun 2020 mencapai 18 orang
MEULABOH - Angka kematian di jalan raya akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat sepanjang tahun 2020 mencapai 18 orang. Angka tersebut menurun dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 28 orang.
Informasi itu disampaikan Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda kepada Serambi, Senin (4/1/2021). Dijelaskan, kecelakaan lalu lintas pada tahun 2020 di Aceh Barat mencapai 45 kasus. Dari jumlah tersebut, 18 orang di antaranya meninggal dunia. Sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 64 kasus, dimana 28 di antaranya meninggal dunia.
"Kasus kecelakaan tahun 2020 terjadi penurunan hingga 29 persen. Tahun 2019 ada 64 kasus, sedangkan tahun 2020 hanya 45 kasus," ucap Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda.
Sedangkan untuk angka kematian mengalami penurunan sekitar 37,9 persen. Pada tahun 2019, kasus kematian akibat kecelakaan sebanyak 29 orang, dan tahun 2020 kematian hanya 18 orang.
Selain itu, Kapolres Aceh Barat juga mengungkapkan bahwa malam pergantian tahun di Aceh Barat berlangsung sepi, aman, dan terkendali. Tak ada suara mercon/petasan atau permainan kembang api di wilayah tersebut.
"Malam pergantian tahun baru di daerah kita aman, tidak ditemukan ada yang melakukan perayaan dan pembakaran petasan malam itu," kata Andrianto Argamuda, seraya menyebut pada malam pergantian tahun itu, tim gabungan melakukan patroli ke seluruh wilayah Meulaboh dan sekitarnya.
Lebih lanjut, Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda menyebut tak adanya perayaan pada malam pergantian tahun di Aceh Barat berkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi maklumat yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, tentang pelarangan perayaan tahun baru pada 31 Desember 2020 malam.
Para pedagang juga diimbau untuk tidak menjual petasan, serta menggelar musik yang bisa mengundang kerumunan. Kebijakan itu dikeluarkan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Aceh Barat serta mempertimbangkan kearifan lokal.(c45)