Abu Bakar Ba'asyir Resmi Bebas 8 Januari Mendatang, Pembebasan Dikawal Densus
Terpidana kasus terorisme itu akan bebas usai menjalani hukuman selama 15 tahun.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar bin Abud Ba'asyir secara resmi akan bebas pada 8 Januari 2021 mendatang.
Seperti diketahui, Abu Bakar Ba'asyir saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Terpidana kasus terorisme itu akan bebas usai menjalani hukuman selama 15 tahun.
"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, Ba'asyir akan bebas setelah mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan," kata Imam di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).
Imam menjelaskan, selama menjalani hukumannya Ba'asyir mendapatkan beragam remisi, mulai dari remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan.
Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM, Cek Daftar Penerima di Link Berikut
Baca juga: Heboh Butiran Emas di Sungai Alas, Berbekal Kuali Warga Agara Rama-ramai Jadi Pendulang
"Remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit berkepanjangan," kata Imam.
"Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum sekuriti Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan kami bebaskan," tuturnya.
Tak ada persyaratan khusus dalam pembebasan Ba'asyir nanti, karena Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu bebas secara murni.
"Kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ucap Imam menambahkan.
Terkait pengamanan dan pengawasan saat pembebasan Ba'asyir nanti, Imam mengatakan pihaknya akan melibatkan personel Densus 88 Antiteror Polri.
"Karena dalam rangka pembebasan napiter ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan sendiri. Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti," ujarnya.
Baca juga: Kehabisan Ragi untuk Pengembang Roti? Ini 3 Bahan Pengganti, Perhatikan Takarannya
Baca juga: 2 Cincin Nyangkut di Alat Vital Seorang Pria, Pelepasan Dibantu Damkar
Sementara Rika Aprianti mengatakan, selain dengan Polri pihaknya juga bersinergi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mengawal pembebasan Ba'asyir.
"Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," kata Rika.