Gubernur Surati Pemkab Pidie, Akibat RAPBK 2021 Belum Dibahas
Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah melayangkan surat kepada Pemkab Pidie menyusul belum dibahasnya RAPBK 2021
SIGLI - Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah melayangkan surat kepada Pemkab Pidie menyusul belum dibahasnya RAPBK 2021. Karena, hingga kemarin, Pemkab belum menyerahkan dokumen kepada dewan.
Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail SPdI MAP, kepada Serambi, Senin (4/1/2020), mengatakan, saat ini Bupati Pidie belum menyerahkan RAPBK tahun 2021 ke DPRK. Padahal, dalam pembahasan KUA-PPAS sebulan lalu, pihak dewan mempertegas bahwa tidak boleh terlalu lama penyusunan RABPK mengingat waktu sudah di luar batas.
" Setelah kami tetapkan KUA-PPAS 2021 pada 3 Desember 2020, hingga tanggal 4 Januari 2021, belum adanya tanda-tanda diserahkan RAPBK ke dewan. Kami sangat kecewa," kata politikus Partai Aceh.
Sebab, kata Mahfuddin, Banggar bersama TAPK sudah membuat komitmen dengan memberikan waktu 15 hari kerja, bahwa RAPBK harus diserahkan ke DPRK untuk ditetapkan jadwal pembahasan. Akan tetapi, sampai saat ini sudah melebihi sebulan kerja belum kunjung disampaikan ke Dewan.
Menurutnya, Gubernur Aceh sudah melayangkan surat peringatan kepada Pemkab Pidie untuk segera menyerahkan RAPBK ke DPRK untuk dibahas bersama. "Sayangnya belum ada sinyal dari Pemkab. Hari ini, kami akan menyurati kembali Bupati Pidie untuk segera mengajukan RAPBK 2021. Kalau bicara jadwal, tentunya sudah jauh sekali masa molornya. Idealnya penetapan APBK paling lambat sebulan sebelum berakhir tahun berjalan. Artinya tanggal 30 November 2020 setiap kab/kota seluruh Indonesia wajib ketuk palu," jelasnya.
Ia menyebutkan, saat ini waktu yang tersedia memang sudah jauh di ambang batas yang ditentukan regulasi. Hanya saja, Pemkab Pidie belum juga sadar dan tidak pernah menjadikan pengalaman buruk pada masa lalu.
Menurutnya, dengan jangka waktu yang tersedia membuat Pemkab Pidie kewalahan dalam proses pembangunan di tahun 2021. "Coba bayangkan nanti, pembahasan dan penetapan APBK Pidie 2021 pada Februari. Selanjutnya, proses evaluasi dilakukan pemerintah yang membutuhkan waktu 1,5 bulan. Kita perkirakan realisasi pembangunan di tahun 2021 diprediksikan akan bobrok sekali. Tahun 2021 menjadi tahun terburuk sepanjang 11 tahun terakhir dalam proses penganggaran uang rakyat Pidie," jelasnya.
Ia menambahkan, kerugian yang dialami masyarakat Pidie akibat terlambatnya pembahasan RAPBK 2021 berdampak pada penyaluran DAK dipotong, DID 2022 dipastikan nihil, dan ditambah lagi dengan sanksi administrasi dari Pemerintah Pusat. "Yang pasti semuanya kacau. Tentunya resiko semua ini ditanggung rakyat Pidie," pungkasnya.
Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Pidie, Mustafa MSi yang didampingi Kepala Bappeda Pidie, Muhammad Ridha kepada Serambi, Senin (4/12/2021), menjelaskan, Pemkab belum menyerahkan dokumen RAPBK akibat terkendala penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Derah (SIPD).
Karena, seluruh data yang tersaji dalam RAPBK 2021 harus diinput dalam aplikasi tersebut. Makanya, semua SKPK saat ini masih mengimput untuk dituangkan secara online ke SIPD.
" Hadirnya aplikasi tersebut sangat bagus untuk menata data secara disiplin dalam RAPBK. Namun, SIPD yang harus dijalankan secara tiba-tiba membuat Pemkab butuh waktu. Kalau kabupaten lain cepat selesai, saya rasa masih menjalankan secara manual," kata Mustafa yang mengaku masih kurang sehat.(naz)